ekonomi (Azizah)

1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435363738
Across
  1. 1. Menyediakan layanan kesehatan, membangun rumah sakit, atau melakukan penelitian medis.
  2. 3. Jasa yang disediakan untuk kepentingan bersama dan tidak diperjualbelikan.
  3. 4. organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  4. 6. kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan
  5. 7. Membantu masyarakat miskin, memberikan bantuan bencana, atau melindungi lingkungan.
  6. 9. Perusahaan asing ingin memperluas pasar dan menjangkau konsumen di negara lain.
  7. 10. pemilik berbagai faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian.
  8. 11. perusahaan atau lembaga yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak asing, baik individu maupun perusahaan yang berasal dari negara lain.
  9. 12. Balas jasa untuk penggunaan tanah atau bangunan.
  10. 13. Badan yang mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi.
  11. 14. suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan.
  12. 17. Bertanggung jawab memberikan nasihat dan pengawasan terhadap kegiatan yayasan
  13. 20. badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
  14. 21. salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.
  15. 23. Perantara penjualan beras dalam contoh awal dokumen.
  16. 24. Pembelian barang/jasa dari luar negeri.
  17. 25. persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut.
  18. 26. badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
  19. 27. membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik.
  20. 31. penyaluran barang dari produsen ke konsumen.
  21. 33. subjek baik perorangan maupun badan (organisasi) atau pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi).
  22. 35. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, merupakan bank daerah yang cukup besar dan memiliki peran penting dalam perekonomian Jawa Barat.
  23. 36. Bukan Berorientasi Profil, Memiliki Kekayaan Sendiri, Tidak Memiliki Anggota, Dibawah Pengawasan Hukum.
  24. 37. pelaku yang menanam padi dan menjual hasil panen.
  25. 38. perusahaan atau lembaga yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Down
  1. 2. satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba
  2. 5. kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.
  3. 8. Mengembangkan kegiatan keagamaan, membangun tempat ibadah, atau memberikan bantuan kepada umat beragama
  4. 15. Mendirikan sekolah, universitas, atau memberikan beasiswa
  5. 16. Orang yang membeli barang dari agen untuk kebutuhan rumah tangga.
  6. 18. Barang atau layanan yang diberikan pemerintah untuk kepentingan umum
  7. 19. Bertanggung jawab mengelola kekayaan dan menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari.
  8. 20. produsen memproduksi barang dan jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atau RTP
  9. 21. Kegiatan menghasilkan barang atau jasa.
  10. 22. BUMD perlu terus berinovasi untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
  11. 28. Singkatan untuk Rumah Tangga Produksi.
  12. 29. balas jasa berupa upah atau gaji yang diterima pekerja.
  13. 30. Bertanggung jawab mengawasi kinerja pengurus
  14. 32. kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang.
  15. 34. penjualan barang/jasa ke luar negeri.
  16. 36. bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas.