Across
- 6. Pernyataan talak tanpa dikaitkan dengan syarat tertentu.
- 9. Salah satu solusi nusyuz yang tidak boleh melukai dan harus diyakini bisa memberikan efek jera.
- 10. Pernyataan talak, "Saya menceraikan kamu JIKA kamu masuk ke rumah fulan," dikategorikan talak apa?
- 12. Kondisi di mana istri durhaka kepada suaminya dalam perkara ketaatan yang Allah wajibkan.
- 15. Surat Al-Baqarah ayat 229 menjelaskan tentang rujuk dan talak yang bisa dilakukan sebanyak ... kali.
- 16. Talak yang dijatuhkan dengan kata-kata yang masih samar-samar atau mengandung makna lain.
- 18. Talak yang dijatuhkan suami dengan menggunakan kata-kata yang jelas dan tegas tanpa membutuhkan niat.
- 19. Periwayat hadist yang menyatakan bahwa suami harus memberikan talak kepada istri setelah menerima tebusan dalam khulu'.
- 20. Jumlah maksimal talak.
- 21. Talak yang memungkinkan suami untuk kembali kepada istri selama masih dalam masa iddah.
- 22. Masa menunggu wanita setelah bercerai atau ditinggal mati suami.
Down
- 1. Dalam kasus nusyuz, suami memiliki hak untuk memberikan hukuman yang sifatnya ...?
- 2. Proses kembalinya suami kepada istri yang telah diceraikan sebelum habis masa iddah.
- 3. Istri masih berhak mendapat ... dari suaminya selama masa iddah setelah menerima talak.
- 4. Setelah pengadilan memutuskan sahnya khulu', suami wajib menjatuhkan talak ...?
- 5. Dalam kasus khulu', istri harus membayar ... sebagai tebusan kepada suami.
- 7. Jika fasakh terjadi karena alasan yang dapat dihilangkan, pasangan dapat rujuk tanpa melalui pernikahan baru, tetapi hanya dengan memperbaharui...?
- 8. Iddah karena ditinggal mati suami yang tidak sedang hamil berlangsung selama ... bulan 10 hari.
- 9. Pernikahan sementara dengan perjanjian untuk bercerai setelah waktu tertentu.
- 11. Melepaskan tali ikatan pernikahan dengan kata-kata tertentu.
- 13. Fasakh dapat terjadi jika salah satu pasangan menikah tanpa adanya?
- 14. Fasakh dapat terjadi jika suami atau istri diketahui memiliki ... setelah akad nikah berlangsung.
- 17. Batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan karena kerusakan pada akad itu sendiri.
- 19. Talaq yang tidak memungkinkan rujuk kembali kecuali dengan syarat tertentu.
