Across
- 1. Pemberi jasa bantuan hukum
- 6. Ketentuan yang dibuat untuk mengatur suatu hal, nama lain hukum
- 9. Perlakuan yang seimbang dan sesuai dengan hak setiap orang
- 10. Hal yang memperkuat argumen
- 12. Putusan-putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar pegangan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa
- 13. Profesi penuntut umum dalam suatu perkara
- 15. Subjek yang dipidana
- 17. Orang yang didakwa melakukan tindak pidana
- 18. Peraturan yang mnegatur segala perilaku manusia demi kerukunan
- 19. Subjek yang disangka sebagai pelaku
- 21. Putusan hakim terhadap suatu perkara
- 22. Pemberi keterangan pada suatu peristiwa
Down
- 2. Kesepakatan tertulis antarpihak
- 3. Lembaga/tempat untuk memeriksa dan memutus perkara
- 4. Upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi
- 5. Cabang hukum privat yang mnegatur hak dan kewajiban
- 7. Tindakan hukum oleh Presiden untuk menghentikan proses peradilan dan penuntutan terhadap seseorang atau kelompok yang diduga melakukan tindak pidana
- 8. Tindakan jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa
- 11. Perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai pidana
- 14. Pemimpin putusan pengadilan
- 16. Bagian dalam peraturan perundang-undangan
- 20. Upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang dianggap keliru dalam penerapan hukum
- 22. Hukuman atau akibat yang diberikan atas pelanggaran
