Across
- 1. Undang-Undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik di wilayah hukum Indonesia.
- 3. Perilaku intimidasi atau perundungan yang dilakukan secara berulang melalui media digital.
- 5. Kemampuan memahami dan menggunakan media digital secara bijak sebagai solusi pencegahan pelanggaran.
- 7. Tindakan memasuki atau merusak sistem komputer orang lain tanpa izin secara ilegal.
- 8. Tindakan mengelabui korban untuk mendapatkan data pribadi seperti password atau PIN melalui link palsu.
Down
- 2. Salah satu jenis aktivitas elektronik yang dilindungi hukum agar terhindar dari penipuan online.
- 4. Dampak negatif yang rusak bagi individu akibat menjadi korban pencemaran nama baik digital.
- 6. Informasi palsu atau berita bohong yang disebarkan dengan sengaja untuk memicu kepanikan atau kebingungan.
- 7. Orang atau kelompok yang terlibat langsung dalam melakukan tindakan pelanggaran hukum digital.
- 8. Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi masyarakat.
