Across
- 5. hamba sahaya
- 6. harta yang wajib di berikan kepada pihak yang terbunuh
- 9. kejahatan paling berat dalam islam
- 12. Dapat memelihara keamanan
- 16. denda yang wajib di bayar oleh seseorang
- 17. merusak satu telinga
- 20. karena kesalahan/keliru
- 22. hak Allah hak ahli waris hak yang terbunuh
- 25. pembunuhan olehmasa
- 26. Diyat mughalladlah
- 27. tindakan kesengajaan
- 29. diyat khattha
- 33. Qs.Al isra:33
- 37. seseorang yg melakukan tindakan mubah
- 40. melenyapkan nyawa seseorang
- 41. Al-maidah:45
- 42. melukai anggota tubuh
- 43. Q.s Al-Baqarah:178
- 44. membayar denda
- 45. cambuk
Down
- 1. diyat untuk janin baik laki-laki maupun perempuan
- 2. apabila keluarga terbunuh memaffkan
- 3. pembunuhan seperti disengaja
- 4. membunuh orang kafir
- 7. an-nisa:92
- 8. Qs.Al-baqarah:179
- 10. pembunuhan bukan bapak dari terbunuh
- 11. diyat janin
- 13. sebagai penggugur ddosa
- 14. yg telah direncanakan dengan memekai alat
- 15. Diyat mughalladlah
- 18. pembunuh baligh berakal
- 19. melakukan pembalasan yang sama
- 21. patah sebuah gigi
- 23. alat yang tidak biasa untuk membunuh
- 24. perbuatan yang dilarang islam
- 27. dapat memberikan pelajaran
- 28. mencegah perempasan jiwa
- 30. alat untuk mencegah pertumpahan darah
- 31. membantu memberantas kejahatan
- 32. mendorong orang untuk berfikir
- 34. pelaku tindak pidana melukai
- 35. pembunuhan tidak disengaja
- 36. putusnya jari jari
- 38. balasan terhadap kriminalitas
- 39. pembunuhan disengaja
