Lembaga Jasa keuangan

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 3. Tempat perdagangan efek atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah, dan lembaga lainnya.
  2. 6. Biaya yang dibayar kepada agen atau broker untuk membantu menjual produk atau layanan Lembaga Jasa Keuangan.
  3. 8. Mengawasi dan mengatur kegiatan LJK, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mengatur suplai uang di dalam negeri merupakan tugas siapa?
  4. 9. Peran untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau investasi, serta memberikan layanan keuangan lainnya seperti asuransi, investasi, dan pengelolaan dana.
  5. 12. LJK yang memberikan kredit kepada nasabah dengan jangka waktu dan bunga tertentu untuk membeli barang atau jasa tertentu, seperti mobil atau rumah.
  6. 15. Biaya yang harus dibayar oleh peminjam untuk meminjam uang dari Lembaga Jasa Keuangan.
  7. 17. Bentuk pembiayaan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah atau Islam, yang melarang riba (bunga) dan praktik-praktik bisnis yang tidak etis.
  8. 19. Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
  9. 20. Bank, asuransi, reksadana, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas, dan lembaga pembiayaan eksport-import.
Down
  1. 1. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah sebagai bentuk utang yang harus dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu dengan bunga.
  2. 2. Kredit yang tidak dapat dilunasi oleh nasabah secara tepat waktu, sehingga menimbulkan risiko kredit bagi LJK.
  3. 4. Badan yang menyediakan jasa dan produk keuangan yang membantu arus perekonomian.
  4. 5. LJK yang tidak memiliki fungsi utama sebagai lembaga perbankan, namun masih beroperasi di sektor keuangan.
  5. 7. Produk keuangan yang dapat memberikan perlindungan atas risiko tertentu, seperti risiko kesehatan, kecelakaan, atau kehilangan properti.
  6. 10. LJK yang memiliki fungsi utama sebagai lembaga perbankan
  7. 11. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  8. 13. Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  9. 14. Nilai yang harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabah sebagai imbalan.
  10. 16. Pasar di mana instrumen keuangan dengan jangka waktu pendek diperjualbelikan, seperti deposito berjangka, surat utang, dan sertifikat deposito.
  11. 18. Singkatan dari Lembaga Jasa Keuangan