MIRACLE.N.M 9F F2 UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 3. ​Simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan buku tabungan, kartu debit, atau ATM.
  2. 7. Bank yang bertugas mengatur, menjaga, dan mengawasi kestabilan nilai rupiah serta sistem pembayaran di Indonesia.
  3. 9. ​Kegiatan tukar-menukar barang dengan barang secara langsung tanpa perantara uang pada masa lampau.
  4. 10. ​Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
  5. 13. ​Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan jaminan atau pertanggungan risiko finansial terhadap suatu peristiwa kerugian atau musibah.
  6. 16. ​Simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (misalnya 1, 3, 6, atau 12 bulan).
  7. 20. ​Penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing yang terjadi karena mekanisme pasar.
Down
  1. 1. ​Jenis bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. 2. ​Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman dana dengan jaminan berupa barang bergerak (seperti emas atau elektronik).
  3. 4. ​Alat tukar resmi yang sah dan diterima oleh masyarakat umum untuk melakukan transaksi ekonomi.
  4. 5. kredit ​Alat pembayaran non-tunai berbentuk kartu plastik yang memungkinkan pemegangnya berbelanja terlebih dahulu dan membayarnya di akhir bulan.
  5. 6. modal ​Pasar tempat bertemunya pihak yang menawarkan dan membutuhkan dana jangka panjang, seperti instrumen saham dan obligasi.
  6. 8. ​Uang dalam bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam yang dipegang oleh masyarakat sehari-hari.
  7. 11. ​Nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara asing.
  8. 12. ​Suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral untuk mengarahkan kebijakan moneter nasional.
  9. 14. ​Kebijakan bank sentral dalam mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga untuk menjaga kestabilan ekonomi.
  10. 15. ​Simpanan di bank yang penarikannya menggunakan bilyet giro atau cek, biasanya digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.
  11. 17. ​Lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan (termasuk perbankan, pasar modal, dan IKNB) di Indonesia.
  12. 18. ​Surat berharga yang menunjukkan bukti kepemilikan atas sebagian modal dari suatu perusahaan perseroan.
  13. 19. ​Dokumen perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana dari rekening gironya kepada pihak penerima.