Across
- 3. Simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan buku tabungan, kartu debit, atau ATM.
- 7. Bank yang bertugas mengatur, menjaga, dan mengawasi kestabilan nilai rupiah serta sistem pembayaran di Indonesia.
- 9. Kegiatan tukar-menukar barang dengan barang secara langsung tanpa perantara uang pada masa lampau.
- 10. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
- 13. Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan jaminan atau pertanggungan risiko finansial terhadap suatu peristiwa kerugian atau musibah.
- 16. Simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (misalnya 1, 3, 6, atau 12 bulan).
- 20. Penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing yang terjadi karena mekanisme pasar.
Down
- 1. Jenis bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2. Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman dana dengan jaminan berupa barang bergerak (seperti emas atau elektronik).
- 4. Alat tukar resmi yang sah dan diterima oleh masyarakat umum untuk melakukan transaksi ekonomi.
- 5. kredit Alat pembayaran non-tunai berbentuk kartu plastik yang memungkinkan pemegangnya berbelanja terlebih dahulu dan membayarnya di akhir bulan.
- 6. modal Pasar tempat bertemunya pihak yang menawarkan dan membutuhkan dana jangka panjang, seperti instrumen saham dan obligasi.
- 8. Uang dalam bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam yang dipegang oleh masyarakat sehari-hari.
- 11. Nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara asing.
- 12. Suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral untuk mengarahkan kebijakan moneter nasional.
- 14. Kebijakan bank sentral dalam mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga untuk menjaga kestabilan ekonomi.
- 15. Simpanan di bank yang penarikannya menggunakan bilyet giro atau cek, biasanya digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.
- 17. Lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan (termasuk perbankan, pasar modal, dan IKNB) di Indonesia.
- 18. Surat berharga yang menunjukkan bukti kepemilikan atas sebagian modal dari suatu perusahaan perseroan.
- 19. Dokumen perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana dari rekening gironya kepada pihak penerima.
