PANCASILA KELAS 8 BAB 3

123456789101112131415161718192021222324252627282930
Across
  1. 2. - Peraturan daerah khusus yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  2. 4. - Tahap akhir implementasi peraturan di mana pemerintah harus mengembangkan aturan sesuai dengan perkembangan zaman.
  3. 7. - Sifat pembentukan peraturan untuk melaksanakan perintah UUD, UU, atau PP.
  4. 9. - Tatanan berupa petunjuk, kaidah, atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama.
  5. 12. - Fungsi terhadap pelaksanaan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan DPD terhadap pihak pemerintah.
  6. 14. - Salah satu aspek keefektifan masyarakat (selain filosofis dan sosiologis) agar suatu undang-undang dapat dilaksanakan.
  7. 16. - Asas pembentukan peraturan yang menyatakan bahwa aturan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur warga.
  8. 19. - Sifat dari pelaksanaan norma di masyarakat yang dijalankan tanpa adanya sanksi hukum yang tegas.
  9. 21. - Tingkatan hukum di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  10. 22. - Jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
  11. 23. - Singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang berada pada urutan hierarki di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
  12. 24. - Nama pakar hukum yang merumuskan karakteristik khusus mengenai Peraturan Pemerintah.
  13. 25. - Hukuman atau akibat hukum yang jelas seperti denda atau penjara apabila seseorang melanggar peraturan.
  14. 26. - Tujuan utama dibuatnya berbagai peraturan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk menjamin keadilan serta ....
  15. 28. - Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum.
  16. 29. - Istilah untuk sifat penetapan dalam produk hukum yang berlaku sekali selesai (*einmalig*).
Down
  1. 1. - Tahapan paling awal dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
  2. 3. - Kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga di lingkungan masyarakat.
  3. 5. - Nama pakar hukum yang mengemukakan langkah-langkah implementasi peraturan perundang-undangan dalam buku *Hukum Pembentukan*.
  4. 6. - Karakteristik sifat dari bentuk "penetapan" yang bermakna sekali selesai.
  5. 8. - Proses penempatan peraturan perundang-undangan resmi dalam Lembaran Negara atau Berita Negara Republik Indonesia.
  6. 10. - Peraturan daerah khusus atau istimewa yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.
  7. 11. - Aturan yang dapat bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, atau nilai-nilai moral di dalam masyarakat.
  8. 13. - Karakteristik sifat dari bentuk "pengaturan" yang bermakna berlaku terus menerus.
  9. 15. - Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat transparan dari tahap penyusunan hingga pengundangan.
  10. 17. - Sifat bentuk dari tata tertib sekolah atau produk hukum yang resmi mengikat seluruh warga.
  11. 18. - Istilah untuk sifat pengaturan dalam Peraturan Presiden yang berlaku terus menerus (*deuerhaftig*).
  12. 20. - Sebutan bagi guru di sekolah yang bertugas mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa.
  13. 27. - Jenis kewenangan mandiri yang dimiliki Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 untuk membuat Perpres.
  14. 30. - Pihak terkontrol di lingkungan sekolah yang wajib menaati dan mematuhi tata tertib.