Across
- 2. talak keberapakah yang tidak dapat dirujuk dan dinikahkan kembali kecuali setelah melakukan syarat tertentu?
- 4. Apakah talak sah jika tidak ada saksi?
- 5. apakah perceraian dilarang
- 8. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz diserahkan kepada
- 9. Bagaimana jika ada suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya apakah bisa bercerai?
- 10. siapa yang menjadi korban utama dari sebuah perceraian
- 12. apa yang harus dilakukan seseorang tersebut apabila telah menjatuhkan talak ketiga dan ingin rujuk kembali
- 15. adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
- 17. dimana sidang perceraian berlangsung
- 18. kembali bersatu setelah perceraian
- 21. Setelah melakukan perceraian wanita mengalami masa..
- 22. bahasa Arab perceraian adalah
- 24. Apakah mengajukan perceraian harus datang sendiri?
- 28. talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan istri
- 29. pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan tuntutan istri atau suami
- 30. apa hukum suami mengatakan cerai saat marah?
- 31. adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)
Down
- 1. bahasa Indonesia perceraian adalah
- 3. surat yang membahas tentang perceraian
- 6. bagaimana pembagian harta gono gini setelah perceraian
- 7. kewajiban suami setelah bercerai dalam islam
- 11. biaya perceraian ditanggung oleh
- 13. syarat dokumen penting untuk mengurus perceraian
- 14. suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
- 16. salah satu faktor terjadi perceraian
- 19. yang sering diperebutkan dalam sidang
- 20. bulan proses cerai berlangsung maksimal selama
- 23. biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh
- 25. Suami atau istri tidak hadir di persidangan, apakah perkara bisa putus (jadi bercerai)?
- 26. denda perceraian
- 27. Seseorang yang bertugas mencatat Dan mengurusi urusan/ berkas" Persidangan perceraian
