PERPPU

12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637383940
Across
  1. 4. Lembaga pelaksana kebijakan negara
  2. 6. Tujuan utama diterbitkannya suatu aturan
  3. 9. Sifat hukum perppu sebelum disetujui dpr
  4. 10. Lingkup keberlakuan aturan di seluruh wilayah
  5. 13. Dasar hukum tertinggi di indonesia
  6. 14. Hasil akhir pembahasan resmi di parlemen
  7. 15. Masyarakat umum yang terkena dampak aturan
  8. 17. Status jika perppu diterima oleh dpr
  9. 19. Tata cara pembentukan peraturan hukum
  10. 22. Status jika perppu tidak diterima dpr
  11. 24. Keadaan tidak normal yang mengancam stabilitas
  12. 26. Hukum dasar tertulis negara
  13. 28. Situasi luar biasa yang menuntut tindakan cepat
  14. 29. Lembaga yang memberikan persetujuan akhir
  15. 30. Memiliki kekuatan hukum bagi seluruh rakyat
  16. 32. Keadaan mendesak yang dialami negara
  17. 33. Tingkat kebutuhan yang sangat tinggi dan mendesak
  18. 35. Kondisi hukum saat belum ada aturan yang mengatur
  19. 36. Forum resmi pembahasan perppu oleh legislatif
  20. 39. Cabang kekuasaan yang dimiliki presiden
  21. 40. Sebutan lain untuk lembaga dpr
Down
  1. 1. Hak konstitusional presiden menerbitkan aturan
  2. 2. Fungsi utama perppu terhadap undang-undang
  3. 3. Masa peralihan dari hukum lama ke baru
  4. 5. Sifat penilaian terhadap kegentingan memaksa
  5. 7. Hak penilaian presiden atas kondisi negara
  6. 8. Berlaku seketika sejak ditetapkan
  7. 11. Perintah resmi dalam menjalankan aturan
  8. 12. Tindakan pengesahan awal oleh presiden
  9. 16. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  10. 18. Pengakuan hukum yang sah dari negara
  11. 20. Pihak yang wajib tunduk pada aturan negara
  12. 21. Peninjauan kembali terhadap dampak perppu
  13. 23. Status akhir jika perppu tidak mendapat persetujuan
  14. 25. Pejabat yang berwenang menetapkan perppu
  15. 27. Tindakan resmi dpr terhadap perppu
  16. 31. Lembaga yang menguji keabsahan norma hukum
  17. 34. Aturan tertulis yang berlaku di masyarakat
  18. 37. Kondisi krisis hukum yang memaksa
  19. 38. Urutan tingkatan peraturan perundang-undangan