PKK tasa XI TKJ C

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 1. cipta tersebut,sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
  2. 3. proses berupa mencari ide dari yang tidak ada menjadi ada.
  3. 4. penemuan BAru
  4. 7. pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
  5. 10. kekuatan atau kelebihan yang dimiliki perusahaan yang dapat digunakan untuk mendukung usaha,
  6. 11. tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  7. 12. bekerja dengan baik bersungguh-sungguh dapat menghasilkan sesuatu yang baik dilandasi dengan hati yang tulus.
  8. 15. merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
  9. 16. Seorang wirausaha harus memiliki sifat berani dalam mengambil keputusan dan juga berani dalam mengambil resiko tentunya dengan perhitungan yang cermat.
  10. 19. Kemampuan seseorang untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki untukmenghasilkan pola pikir dan tindakan yang berbeda.
  11. 20. pengembangan dari yang sudah ada sebelumnya
Down
  1. 2. bekerja dengan menggunakan pikiran yang tajam, cepat, tepat dalam menerima, menanggapi, menentukan sikap dan berbuat.
  2. 5. merupakan wadah di mana kita bisa mengumpulkan berbagai macam ide atau pikiran-pikiran yang tidak sengaja terlewat, kemudiankita catat dan kita simpan.
  3. 6. mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
  4. 8. yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  5. 9. Ancaman, gangguan, hambatan
  6. 13. Proses menghasilkan sesuatu gagasan atau penemuan baru yang dapat diterima atau dijual ke masyarakat.
  7. 14. Peluang atau kesempatan untuk mengembangkan usaha.
  8. 17. hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  9. 18. kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan, bila tidak diatasi akan menghambat kinerja usaha, contoh:karyawan yang kurang pengalaman.