Across
- 2. SAMA;Dasar pembentukan Pancasila yang berarti persetujuan bersama.
- 3. negara Indonesia sebagai negara kesatuan.
- 7. 1945;Dasar hukum negara Indonesia.
- 9. NEGARA;Cara penyusunan dan organisasi struktur negara.
- 13. yang diberikan kepada daerah untuk mengatur urusannya sendiri.
- 14. PUSAT;Kantor pemerintahan yang berada di ibu kota negara.
- 18. NEGARA;Aturan-aturan yang mengatur struktur dan kerja negara.
- 19. manusia yang memiliki ciri-ciri bersama.
- 22. yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
- 26. yang dihormati sesuai sila ke-1 Pancasila.
- 27. negara yang menjalankan kebijakan pemerintahan.
- 28. KONSTITUSI;Lembaga yang memeriksa kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945.
- 29. pemerintahan terendah di Indonesia.
- 31. pemerintahan di atas kabupaten/kota.
- 35. dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 36. rakyat terhadap negara yang didasarkan pada Pancasila
- 37. NEGARA;Badan-badan yang menjalankan fungsi negara.
- 38. yang harus dilakukan oleh lembaga negara.
- 39. cinta tanah air yang terkandung dalam sila ke-1 dan ke-2.
- 40. presiden sebagai pemimpin negara dan pemerintahan.
Down
- 1. negara yang membuat undang-undang.
- 4. yang dipegang Pancasila sebagai dasar negara.
- 5. rakyat memilih pejabat negara.
- 6. BANGSA;Konsep persatuan rakyat Indonesia sesuai sila ke-2.
- 8. pemerintahan yang kekuasaan berada di tangan rakyat.
- 10. negara yang memutus perselisihan hukum.
- 11. bagian-bagian negara yang saling berhubungan.
- 12. mengatur dan mengendalikan negara untuk kesejahteraan rakyat.
- 15. yang dipenuhi oleh Pancasila dalam kehidupan bernegara.
- 16. kekuasaan dalam sistem demokrasi.
- 17. dari wilayah negara yang memiliki otonomi.
- 20. mutlak dan tidak tergantung pada negara lain.
- 21. AGUNG;Lembaga yudisial tertinggi di Indonesia.
- 23. dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila.
- 24. pemerintahan antara pusat dan daerah (contoh: provinsi).
- 25. negara yang diatur dalam sila ke-5 Pancasila.
- 29. legislatif nasional yang mewakili rakyat.
- 30. politik yang memiliki kedaulatan di wilayah tertentu.
- 32. pemerintahan di bawah provinsi.
- 33. negara dan kepala pemerintahan di Indonesia.
- 34. yang dijunjung dalam sila ke-3 Pancasila.
