PPKN (NKRI) KELOMPOK 2

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 2. asas yang menentukan bahwa segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka disebut asas
  2. 5. istilah warga negara (citizen) secara etimologis berasal dari kata civicus yang berasal dari bahasa
  3. 7. alat pertahanan negara Indonesia dalam bidang militer adalah
  4. 10. bentuk negara Indonesia yang menyatukan seluruh wilayah dari sabang sampai merauke dalam satu pemerintahan pusat disebut
  5. 12. kewajiban warga negara untuk membayar kepada negara sebagai bentuk konstribusi disebut
  6. 14. kewarganegaraan yang ditandai dengan ikatan emosional, contohnya ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air merupakan kewarganegaraan dalam arti
  7. 15. seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan disebut
  8. 16. mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan merupakan kewajiban di lingkungan
  9. 19. status seseorang sebagai anggota suatu negara disebut
  10. 20. hak dan warga negara diatur dalam bidang
Down
  1. 1. diaturnya persamaan kedudukan dalam konstitusi dilakukan oleh negara negara yang menganut paham
  2. 3. batas wilayah laut Indonesia sejauh 12 mil dari garis dasar disebut laut
  3. 4. landasan ideal bela negara adalah
  4. 6. seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut
  5. 8. asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan disebut asas
  6. 9. orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kehidupan bernegara, mereka juga mendapat peran sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah merupakan pengertian dari
  7. 11. ancaman yang berasal dari dalam negeri seperti konflik sosial, separatisme, dan pemberontakan merupakan ancaman
  8. 13. orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara dan tidak berniat menetap disebut
  9. 17. adanya jaminan hak bagi semua warga negara untuk menjalankan ibadah merupakan perwujudan prinsip persamaan dalam bidang
  10. 18. rakyat juga memiliki peranan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara tetapi kedudukannya berbeda dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara nasional Indonesia. Peran rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara berdasarkan pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai kekuatan