PRINSIP DAN RESIKO SISTEM PEMBAYARAN

12345678910111213141516171819202122232425
Across
  1. 2. Prinsip yang harus dipenuhi agar sistem pembayaran tidak bertele – tele.
  2. 3. Prinsip sistem ini harus mampu memastikan penyelesaian setelmen harian dengan
  3. 7. Sistem pembayaran harus dapat dipertanggung jawabkan.
  4. 10. Risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau di masa mendatang.
  5. 11. Sistem yang bertujuan untuk mengurangi resiko setelmen.
  6. 12. Prinsip yang digunakan agar sistem pembayaran lebih aman/ tidak ditutup - tutupi.
  7. 14. Risiko yang ditimbulkan oleh faktor-faktor operasional
  8. 16. Sistem pembayaran harus memiliki prosedur yang terang.
  9. 18. Risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, meskipun mungkin mampu pada waktu yang akan datang
  10. 21. Tanggung jawab untuk melakukan Pengawasan agar masyarakat umum dapat memperoleh jasa sistem Pembayaran.
  11. 22. Sistem Pembayaran haruslah memiliki Keamanan serta ... yang tinggi.
  12. 24. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan haruslah
  13. 25. Risiko ketika kerangka hukum yang lemah atau ketidakpastian hukum.
Down
  1. 1. Risiko yang ditimbulkan akibat keterlambatan setelmen antara bank-bank yang bertransaksi.
  2. 4. Agar pemakaian sistem pembayaran efisien alat pembayaran harus.
  3. 5. Bersama dengan Van den Bergh yang membagi resiko kedalam 3 yaitu resiko kredit, likuiditas dan sistemik.
  4. 6. Persamaan hak yang melekat Pada semua Pihak yang terkait dalam sistem Pembayaran.
  5. 8. Agar jalannya sistem pembayaran aman maka perlu adanya.
  6. 9. Hal yang harus dilakukan untuk menilai kesesuaian sistem yang dikelola pada sistem pembayaran.
  7. 13. Risiko penyelenggara setelmen adalah kegagalan.
  8. 15. Bahaya atau akibat yang dapat terjadi diwaktu mendatang
  9. 17. Pertukaran dalam sistem Perdagangan disebut
  10. 19. Yang membagi resiko sistem pembayaran menjadi 3; resiko kredit nasabah, penyelenggara setelmen, dan setelmen.
  11. 20. Risiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi kewajibannya, atau gangguan pada sistem menyebabkan ketidakmampuan peserta lain untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo.
  12. 23. Segala resiko dapat diatasi merupakan prinsip.