PRINSIP DAN RESIKO SISTEM PEMBAYARAN

12345678910111213141516171819202122232425
Across
  1. 4. Sistem pembayaran harus memiliki prosedur yang terang.
  2. 7. Risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau di masa mendatang.
  3. 8. Bersama dengan Van den Bergh yang membagi resiko kedalam 3 yaitu resiko kredit, likuiditas dan sistemik.
  4. 12. Hal yang harus dilakukan untuk menilai kesesuaian sistem yang dikelola pada sistem pembayaran.
  5. 15. Agar jalannya sistem pembayaran aman maka perlu adanya.
  6. 16. Risiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi kewajibannya, atau gangguan pada sistem menyebabkan ketidakmampuan peserta lain untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo.
  7. 19. Sistem pembayaran harus dapat dipertanggung jawabkan.
  8. 20. Sistem Pembayaran haruslah memiliki Keamanan serta ... yang tinggi.
  9. 21. Risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, meskipun mungkin mampu pada waktu yang akan datang
  10. 23. Risiko penyelenggara setelmen adalah kegagalan.
  11. 25. Persamaan hak yang melekat Pada semua Pihak yang terkait dalam sistem Pembayaran.
Down
  1. 1. Bahaya atau akibat yang dapat terjadi diwaktu mendatang
  2. 2. Prinsip sistem ini harus mampu memastikan penyelesaian setelmen harian dengan
  3. 3. Risiko yang ditimbulkan akibat keterlambatan setelmen antara bank-bank yang bertransaksi.
  4. 5. Pertukaran dalam sistem Perdagangan disebut
  5. 6. Yang membagi resiko sistem pembayaran menjadi 3; resiko kredit nasabah, penyelenggara setelmen, dan setelmen.
  6. 9. Prinsip yang digunakan agar sistem pembayaran lebih aman/ tidak ditutup - tutupi.
  7. 10. Sistem yang bertujuan untuk mengurangi resiko setelmen.
  8. 11. Agar pemakaian sistem pembayaran efisien alat pembayaran harus.
  9. 13. Risiko yang ditimbulkan oleh faktor-faktor operasional
  10. 14. Tanggung jawab untuk melakukan Pengawasan agar masyarakat umum dapat memperoleh jasa sistem Pembayaran.
  11. 17. Risiko ketika kerangka hukum yang lemah atau ketidakpastian hukum.
  12. 18. Prinsip yang harus dipenuhi agar sistem pembayaran tidak bertele – tele.
  13. 22. Segala resiko dapat diatasi merupakan prinsip.
  14. 24. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan haruslah