Across
- 2. Kesungguhan atau sepenuh hati
- 3. wajib yang sudah ditentukan kadarnya contohnya syarat, rukun dan jumlah rakaat shoat lima waktu
- 4. tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi lainnya (terciptanya hukum)
- 9. kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain seperti membayar zakat dan sholat lima waktu.
- 11. Hukum yang mengandung tuntutan yang dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukallaf
- 12. Mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu
- 14. ketentuan masa
- 15. tanda-tanda kebesaran Allah yang bisa dilihat dari fenomena alam untuk mengenal dan menguatkan iman kepada Allah Swt.
- 16. Menurut bahasa artinya menganggap baik
- 17. Hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah
- 19. Ayat- ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi.
- 20. Nama lain dari haram
- 22. Diamnya seorang ulama yang menunjukkan arti setuju
- 23. Hukum yang berubah kepada kemudahan dan keringanan
- 25. Nama lain dari mubah
- 26. firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti.
Down
- 1. Nama lain dari makruh
- 2. Menurut bahasa artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu
- 3. ayat-ayat yang maknanya belum jelas sehingga memerlukan pentakwilan untuk mengetahui maksudnya.
- 5. Nama lain dari wajib
- 6. Segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum
- 7. Menurut bahasa artinya menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain
- 8. Kumpulan hukum syara yang berkenaan dengan perbuatan manusia
- 9. kewajiban yang dibolehkan menentukan salah satu diantara beberapa pilihan.
- 10. Hukum umum, hukum asal yang ditujukan untuk manusia secara umum.
- 13. Sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya.
- 18. Kebiasaan masyarakat sekitar
- 19. sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali, seperti halnya shalat dhuha atau melakukan pengobatan dengan menggunaan media bekam.
- 21. sesuatu yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa
- 24. Fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah rasulullah wafat adalah mazhab..
