REMEDIAL PAS TTS FIKIH

123456789101112131415161718192021222324252627282930
Across
  1. 2. Jenis ijma yang memaparkan pendapat banyak ulama sacara jelas dan terbuka baik dengan ucapan maupun perbuatan
  2. 7. Salah satu pedoman Al-Quran dalam menetapkan hukum
  3. 8. Sumber hukum utama dan menempati kedudukan pertama dari sumber sumber hkum yang lain
  4. 9. ilmu yang membahas dalil dalil fikih yang umum dan cara mengambil faedah dari dalil tersebut serta membahas keadaan orang yang mengambil faedah
  5. 12. Perbuatan orang mukalaf yang berhubungan dengan hukum syara' atau yang dibebani hukum syar'i
  6. 14. Surat yang mencerminkan syar'u man qablana
  7. 17. dalil dalil yang menunjukkan kesamaan hukum terhadap sesuatu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain
  8. 18. Hukum urf fasid
  9. 20. ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat ayat menganai gejala gejala alam yang terjadi setiap hari
  10. 21. Jumlah hukum taklifi yang dibagi ulama Hanafiyah
  11. 22. Segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa dan dosa
  12. 23. Tingkatan mujtahid terakhir
  13. 26. Cerminan ketika seseorang ragu ragu apakah sudah wudhu atau belum, dalam keadaan ini ketentuan harusnya berpegang kepada "belum wudhu" karena hukum yang asal adalah belum wudhu
  14. 27. Hukum ijtihad ketika seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku sedangkan ia hanya satu-satunya faqih yang dapat melakukan ijtihad dan merasa kalau tidak melakukan ijtihad akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum
  15. 29. Jenis qiyas karena adanya hukum al faru lebih lemah bila dirujuk dengan hukum al ashlu
  16. 30. Segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum
Down
  1. 1. Menyamakan atau mengukur sesuatu dengan yang lain
  2. 3. Imam mazhab hanafiyah (80-150H)
  3. 4. orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan
  4. 5. Surah yang ditafsir imam syafi'i bahwa menyamakan hukum umrah dengan haji (fardhu)
  5. 6. Menguatkan salah satu dari dua dalil yang bertentangan terhadap yang lain sehingga dapat diketahui mana yang lebih kuat kemuadian diamalkan dan dikesampingkan (ditinggalkan( yang lainnya (yang lemah) menurut ushuliyin
  6. 10. Orang orang yang memilki tingkat pemahaman syariah yang tinggi dan menguasai tata cara menetapkan hukum
  7. 11. Jumlah hukum rukun qiyas
  8. 13. Wajib dalam membaca al fatihah dan tahiyyat dalam shalat
  9. 15. Makruh yang segala perbuatan meninggalkan lebih baik dari pada mengerjakan
  10. 16. Syar'i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkn oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan
  11. 19. Seseorang yang melakukan ijtihad dan punya kemampuan untuk berijtihad dengan syarat tertentu
  12. 24. Mendefinisikan ushul fikih sebagai ilmu yang membahas tentang dalil dalil hukum syara dan dali dali menunjukkan terhadap hukum syara tersebut
  13. 25. Membahas hukum perbuatan mukallaf
  14. 28. Segala sesuatu yang dijadikan oleh syar'i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum.