sistem hukum peradilan nasional

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 5. Sistem peradilan di Indonesia didasarkan pada pancasila yaitu terutama pada sila ke
  2. 8. “Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum” merupakan tugas dari seorang
  3. 9. Hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur msyarakat dalam mencari keadilan, oleh karena itu hum bersifat
  4. 10. Hukum objektif dan hukum subjektif (hak) penggolongan hukum berdasarkan
  5. 13. . “Penyelewengan dan penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain
  6. 14. . Ada berapa penggolongan hukum menurut sumbernya
  7. 17. . Yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum
  8. 18. Seperangkat hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya merupakan pengertian dari
  9. 20. . Hukum yang berlaku disuatu negara yaitu hukum
Down
  1. 1. Dalam praktik penyelenggaraan negara hukum tidak tertulis disebut
  2. 2. Adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang adalah definisi dari
  3. 3. Yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum
  4. 4. . berdasarkan waktu berlakunya ius constitutum disebut juga hukum
  5. 6. Yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum
  6. 7. UU RI NO 4 th 2002 tentang pengadilan
  7. 11. Himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata terteib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat merupakan pengertian menurut
  8. 12. Hukum yang mengatur kepentingan individu dengan masyarakat, individu dengan negara, dan individu dengan individu lainnya serta menitikberatkan kepada kepentingan umum adalah hukum
  9. 15. Suber hukum dapat dikelompokkan atas dua sumber yaitu hukum formal dan hukum
  10. 16. Pendapat para ahli/ sarjana hukum terkemuka dinamakan
  11. 19. Jika diartikan secara luas, maka hukum perdata adalah sebagian dari