Sosiologi Konflik dan Kekerasan

12345678910111213141516171819
Across
  1. 2. Resolusi konflik yang menggunakan jasa pihak ketiga, kedudukan/status pihak ketiga adalah “sama atau sederajat” dgn pihak yg berkonflik, tugas pihak ketiga hanya sebagai “penasehat/konsultan” , tidak berhak membuat keputusan atau memberi sanksi kpd pihak yg berkonflik.
  2. 3. Masyarakat yang terdiri dari berbagai kelas sosial memperebutkan sumber daya yang terbatas adalah pengertian konflik sosial dari...
  3. 5. Resolusi konflik yang menggunakan pihak ketiga (Lembaga/organisasi), mendengarkan semua keinginan pihak-pihak yg berkonflik agar dpt dicari kesepakatan bersama yg dpt meredakan konflik.
  4. 7. Pertikaian/Pertentangan yg dilakukan oleh individu/kelompok untuk memperebutkan atau mendapatkan Sesuatu yg jumlahnya sangat terbatas dan sangat langka.
  5. 9. konflik yang sifatnya negatif, krn merusak tatanan nilai/norma sosial. Bisa merusak kehidupan masyarakat.
  6. 16. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara terbuka atau terang-terangan akan mendatangkan konflik horizontal yang serta merta manakala masyarakat mengetahui pelakunya.
  7. 17. Konflik yang melibatkan berbagai negara yang dikarenakan perbedaan kepentingan seperti ekonomi, politik dan lain lain. Dan suatu negara bisa mencari sekutu yang sama permasalahannya.
  8. 18. Konflik yang selalu berhubungan dengan SARA. Terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama dari generasi ke generasi. sewaktu-waktu bisa “meletus”, kurun waktunya sangat lama
  9. 19. konflik yang terjadi secara serentak dalam kurun waktu yang sama tapi wilayahnya berbeda.
Down
  1. 1. agresif yang dilakukan dengan menggunakan kemampuan fisik seperti menendang, menggigit, mencubit, melempar dan lain-lainnya.
  2. 4. Resolusi konflik yang menggunakan jasa pihak ketiga, kedudukan/status pihak ketiga lebih tinggi dari pihak yg berkonflik, tugas pihak ketiga sebagai “Juri/wasit”, berhak membuat keputusan dan memberikan sanksi kepada pihak yg berkonflik.
  3. 6. Konflik yang sifatnya positif, krn memperbaiki, memperbaharui kembali nilai/norma yg dianggap sudah tidak relevan/tidak sesuai lagi dengan Sikon zamannya.
  4. 8. Resolusi di mana kedua belah pihak yg berkonflik mengambil jalan tengah yg dianggap sama-sama menguntungkan/baik.
  5. 10. Tindakan secara fisik dan psikis yang dilakukan oleh individu/kelompok untuk menjatuhkan, melukai, menyakiti, bahkan menghilangkan nyawa lawan.
  6. 11. Konflik antar individu dimana dua individu saling tidak menyadari kesalahan masing masing dan menimbulkan konflik.
  7. 12. agresif yang dilakukan dengan cara menyerang secara verbal seperti mengejek, membentak, menghina, dan lain-lainnya.
  8. 13. Konflik yang terjadi pada masyarakat yang memiliki status yang tidak sama. Seperti pemerintah dengan rakyat dan rakyat melakukan demo dan sebagainya.
  9. 14. bentuk kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan atau membela diri bagi seseorang yang sedang dalam konflik kekerasan atau bahaya.
  10. 15. bentuk kekerasan untuk mendapatkan sesuatu seperti, penjambretan, perampokan, aksi begal dan lainnya.
  11. 16. kekerasan yang tidak terlihat secara langsung, misalnya perilaku mengancam.