Across
- 2. internet tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet (14h)
- 4. perbuatan menyebar informasi yang merugikan orang lain (18h)
- 5. tindakan menyebar informasi yang salah secara sengaja (14h)
- 7. infromasi yang ditinggalkan secara sengaja didunia maya (10 h)
- 8. praktik ilegal yang bertujuan untuk menipu penggunaan online (14 h)
- 10. yang melibatkan pengungkapan konfirmasi pribadi (18h)
- 12. penyebaran informasi palsu untuk merusak reputasi seseorang (11 h)
- 15. kejahatan yang dilakuakan dengan menggunakan teknologi informasi (14h)
- 17. jenit data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu (11h)
- 18. penyebaran informasi palsu yang meluas (4 huruf)
- 19. aturan dan norma berperilaku baik di media sosial (11 h)
- 23. pencurian hak cipta (11 h)
- 25. pelindungan hukum terhadap pencemaran nama baik (15 huruf)
- 26. ujaran berisi kebencian atau penghinaan terhadap kelompok tertentu (15h)
- 28. perbuatan melanggar hukum didunia maya (10 huruf)
- 29. program kecil yang dapat merusak sistem komputer (5 huruf)
- 30. undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi Elektronik (5 h)
Down
- 1. informasi yang mengidentifikasi seseorang secara unik (12h)
- 3. perilaku online yang bertujuan untuk mengganggu atau menakut-nakuti (14h)
- 6. peraturan yang melindungi data pribadi (16h)
- 9. menjaga keamanan data pribadi di internet (13h)
- 11. informasi umum tentang seseorang yang tidak bersifat rahasia (15h)
- 13. sistem yang mengatur irurtan informasi yang ditampilkan (9 h)
- 14. pesan atau lancanan yang dikirim secara online untuk mengintimidasi (11 huruf)
- 16. ancaman online yang bertujuan untuk menakut-nakuti ( 13h)
- 20. serangan Cyber yang bertujuan untuk melumpuhkan sistem (12h)
- 21. jejak digital yang tercipta tanpa disadari penggunaan (10 h)
- 22. jenis pinjaman yang dilakuakan melalui platfrom online (14h)
- 24. serang Cyber yang bertujuan untuk mencari data pribadi (14h)
- 27. perilaku tidak sopan/kasar didunia maya (10 h)
