Across
- 4. jenis pinjaman yang dilakukan melalui platfrom online (14 huruf)
- 7. ujaran berisi kebencian atau penghinaan terhadap kelompok tertentu (15 huruf)
- 8. tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet (17 huruf)
- 10. pelanggaran privasi yang melibatkan pengucapan informasi pribadi (18 huruf)
- 12. Sistem yang mengatur urutan informasi yang ditampilkan (9 huruf)
- 14. praktik ilegal yang bertujuaan untuk menipu penggunaan online (14 huruf)
- 21. pesan atau ancaman yang dikirim secara online untuk mengintimidasi (11 huruf)
- 22. jejak digital yang tercipta tanpa disadari penggunaan (10 huruf)
- 23. serangan Cyber yang bertujuan untuk mencari data pribadi (15 huruf)
- 25. perilaku online yang bertujuan untuk menganggu atau menakut nakuti(14 huruf)
- 26. jenis data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu (11 huruf)
- 28. program kecil yang dapat merusak sistem komputer (5 huruf)
- 29. perbuatan melanggar hukum didunia maya (10 huruf)
Down
- 1. peraturan yang melindungi data pribadi (16 huruf)
- 2. perlindungan hukum terhadap pencemaran nama baik (10 huruf)
- 3. tindakan menyebarkan informasi yang salah secara remaja (14 huruf)
- 5. ancaman online yang bertujuan untuk menakut nakuti (13 huruf)
- 6. berbuat menyebar informasi yang merugikan orang lain (14 huruf)
- 9. informasi yang ditinggalkan secara sengaja didunia maya (10 huruf)
- 11. aturan dan normal berperilaku baik di media sosial (11 huruf)
- 13. penyebaran informasi palsu untuk merusak reputasi seseorang (18 huruf)
- 15. pencurian hak cipta (11 huruf)
- 16. undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi Elektronik (5 huruf)
- 17. informasi umum tentang seorang yang tidak bersifat rahasia (15 huruf)
- 18. kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (14 huruf)
- 19. serangan Cyber yang bertujuan untuk melumpuhkan sistem (13 huruf)
- 20. informasi yang mengidentifikasi seseorang secara unik (12 huruf)
- 24. penyebaran informasi palsu yang luas (4 huruf)
- 27. perilaku tidak atau kasar di dunia maya (10 huruf)
