TEKA TEKI SILANG PKN KELAS XII

12345678910111213141516171819
Across
  1. 3. Dalam pasal 16 Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2002 menjelaskan tentang
  2. 8. Badan atau Lembaga negara yang melaksanakan sistem peradilan disebut dengan
  3. 9. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan peran kejaksaan di bidang
  4. 12. Suatu perlindungan dapat dikatan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung …. Kepastian hukum
  5. 13. Pasal 26 aya (1) dan (2) jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status. Hak tersebut menjelaskan tentang hak
  6. 15. Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud jika ada kesadaran dari
  7. 16. Dalam pasal 31 ayat (1) (2) dan (3) menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan
  8. 17. Hukum mempunyai kekuasaan mutlak dan mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan yang disebut dengan
  9. 18. Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di sebut dengan
  10. 19. Undang Undang No 18 tahun 2003 menjelaskan tentang
Down
  1. 1. MA, MK, dan KY termasuk dalam Lembaga
  2. 2. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan priadi atau golongan termasuk nilai dasar sila ke
  3. 4. Efek yang timbul jika perlindungan hukum dilaksanakan dan pelanggaran bagi yang melanggar diberikan disebut dengan
  4. 5. Orang yang melakukan penanganan terhadapa kasus kasus korupsi dan pemyalahgunaan keuangan negara merupakan tugas dari
  5. 6. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai nilai Pancasila disebut juga dengan nilai nilai
  6. 7. Pejabat yang memimpin persidangan dan memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut adalah
  7. 10. Bentuk hukuman yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu disebut dengan
  8. 11. Segala Sesutu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab disebut dengan pengertian
  9. 14. Tidak memaksa kehendak kita kepada orang lain merupakan nilai Pancasila yang ke
  10. 16. Hukum yang berlaku di pada waktu tertentu dan tempat tertentu disebut dengan hukum