Tts

123456789101112131415161718192021222324252627282930313233343536373839404142434445464748495051525354555657585960
Across
  1. 3. hak yang berarti bahwa bila negara pantai tidak melaksanakannya, maka tidak satupun negara lain yang dapat melakukan kegiatan diatas landas kontinen itu tanpa persetujuan negara pantai
  2. 5. Yang menjadi kewajiban negara dalam menjaga kedaulatan pada laut teritorial
  3. 7. Bagaimana landas kontinen memengaruhi hak lalu lintas internasional di perairan
  4. 8. Yang di atur dalam konsep lintas damai dalam hukum laut internasional?
  5. 9. Garis apa yang disebut garis air rendah sepanjang tepi laut
  6. 10. Zona yang lebarnya tidak boleh melebihin 24 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur
  7. 15. kumpulan air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau.
  8. 17. Hak lintas bagi kapal asing dapat dilakukan diselat yang digunakan untuk pelayaran international merupakan hal lintas
  9. 18. Lintas mencakup berhenti dan buang jangkar sepanjang berkaitan dengan naviasi yang lazim atau perlu dilakukan karena
  10. 20. Apa lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa terkait landas kontinen di bawah UNCLOS
  11. 25. sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian , ketertiban atau keamanan negara pantai
  12. 27. Bagian tertentu dari laut teritorial disebut sebagai zona
  13. 29. Pada dasarnya perairan bebas, di mana pihak negara dapat memberlakukan tarif
  14. 30. Zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai
  15. 38. Pada tanggal 16 November 1994, UNCLOS 1982 mulai berlaku efektif sejak diratifikasi oleh
  16. 39. Apa peran IMO dalam ZEE
  17. 41. Apa yang terjadi jika terjadi tumpang tindih klaim landas kontinen
  18. 43. Deklarasi yang menetapkan batas-batas kelautan Indonesia
  19. 44. Yang mengemukakan teori mare clausum
  20. 45. Menurut sistem hukum laut internasional, permukaan laut secara horizontal dibagi atas beberapa zona dan yang paling dekat dengan pantai dinamakan
  21. 46. Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya di haruskan melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukan
  22. 47. Apa yang diizinkan dalam ZEE suatu negara menurut Konvensi Hukum Laut PBB
  23. 48. yang penetapan batas-batas maritim dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sangat penting dalam Hukum Laut Internasional.
  24. 50. tugas Komisi Landas Kontinen PBB
  25. 51. Apa tindakan yang dapat diambil oleh komunitas internasional untuk melindungi laut lepas
  26. 54. landas kontinen merupakan suatu kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dengan tujuan mengamankan dan mencadangkan sumber kekayaan alam serta penguasaan atas sumber daya alam di bawahnya tapa adanya effective occupation merupakan pendapat menurut
  27. 56. Istilah yang digunakan untuk hak negara untuk mengklaim wilayah laut tertentu sebagai kedaulatan nasional mereka
  28. 58. Syarat lintas damai
  29. 59. Selain Garis pangkal ada bentuk garis lain yang fungsinya sama dengan garis dasar disebut
  30. 60. Lahirnya konsep zona tambahan merupakan salah satu aspek dari revolusi pengaturan hukum internasional di bidang
Down
  1. 1. dampak ekonomi bagi negara pesisir yang memiliki ZEE yang luas
  2. 2. Prinsip Hukum yang mengatur zona laut lepas
  3. 4. konvensi yang merupakan perjanjian hukum laut internasional yang mendahului UNCLOS
  4. 6. Tempat koferensi hukum laut 3
  5. 11. Negara yang tidak mengakui konvensi hukum laut internasional
  6. 12. Landas kontinen diukur dari garis dasar
  7. 13. Konsep yang melibatkan hak untuk eksploitasi sumber daya alam di ZEE
  8. 14. Laut yang terletak di dalam ZEE biasanya kaya akan
  9. 16. lintas kapal asing yang berlaku di perairan kepulauan
  10. 19. konsep yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
  11. 21. Apa yang terjadi jika klaim landas kontinen tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS
  12. 22. Hak kapal dalam hukum laut internasional adalah hak yang dimiliki oleh kapal-kapal negara asing, termasuk kapal perang, untuk tidak dihentikan, diperiksa, atau ditahan oleh negara pantai selama melintasi perairan internasional atau laut teritorial negara pantai disebut hak
  13. 23. Apa yang dimaksud dengan UNCLOS
  14. 24. Hukum laut internasional telah disepakati
  15. 26. Negara pertama yang mengakui UNCLOS
  16. 28. Yang menjadi pentingnya penetapan batas laut teritorial dan landas kontinen
  17. 31. Berdasarkan teritorial laut yang sangat luas di indonesia
  18. 32. wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas
  19. 33. Apa tindakan yang dapat diambil jika negara gagal mematuhi ketentuan UNCLOS tentang landas kontinen
  20. 34. Maksud dengan eksplorasi laut kontinen
  21. 35. Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanan hak lintas damai melalui laut teritorial harus membawa
  22. 36. yang terjadi jika klaim landas kontinen tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS
  23. 37. damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian ketertiban, keamanan dan ketentraman negara pantai. Lintas haruslah dilakukan sesuai dgn ketentuan konvensi ini
  24. 40. Bagian laut yang tidak termasuk zona ekonomi ekslusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara dan perairan kepulauan dalam negara kepulauan
  25. 42. Bagaimana negara-negara lain dapat berlayar melintasi ZEE suatu negara
  26. 49. Landas kontinen ini mengandung kekayaan alam, yaitu berupa
  27. 52. Prinsip yang dugunakan oleh psal 15 KHL 1982 dalam penetapn garis batas laut teritorial
  28. 53. UNCLOS adalah sebuah
  29. 55. konvensi PBB perihal hukum laut yang ditandatangani pada tahun 1982 di Montego Bay, Jamaika
  30. 57. damai laut teritorial tetap merupakan kedaulatan dan wilayah negara pantai, tetapi bagi kapal-kapal asing diberikan hak untuk tetap bisa berlayar, hak inilah yang kemudian disebut sebagai hak