Tts

12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637383940414243444546474849505152535455565758
Across
  1. 3. Apa yang terjadi jika terjadi tumpang tindih klaim landas kontinen
  2. 6. konsep yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
  3. 8. Prinsip Hukum yang mengatur zona laut lepas
  4. 10. wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal
  5. 12. Hukum laut internasional telah disepakati
  6. 13. laut yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal laut teritorial, atau laut yang terletak pada sisidarat dari garis penutup teluk di perairan kepulauan
  7. 16. Konsep ZEE tersebut pertama kali diletakkan negara
  8. 19. landas kontinen merupakan suatu kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dengan tujuan mengamankan dan mencadangkan sumber kekayaan alam serta penguasaan atas sumber daya alam di bawahnya tapa adanya effective occupation merupakan pendapat menurut
  9. 20. Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanan hak lintas damai melalui laut teritorial harus membawa
  10. 22. Apa lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa terkait landas kontinen di bawah UNCLOS
  11. 23. Bagaimana negara-negara lain dapat berlayar melintasi ZEE suatu negara
  12. 24. garis pangkal
  13. 25. Bagi negara yang bijak dan pintar memanfaatkan peluang, pemberlakukan ZEE pasti membawa banyak
  14. 29. Laut yang terletak di dalam ZEE biasanya kaya akan
  15. 30. yang berhak menetapkan lebar laut teritorialnya
  16. 31. Pasal 82 Konvensi Hukum Laut 1982 menyatakan bahwa bagi Negara pantai diwajibkan untuk membayar sumbangan bertalian dengan kegiatan di landas kontinennya di luar 200 mil
  17. 35. unclos sebuahq
  18. 37. Apa tindakan yang dapat diambil oleh komunitas internasional untuk melindungi laut lepas
  19. 41. Apa peran IMO dalam ZEE
  20. 45. merupakan hak bagi kapal asing yang harus diberikan oleh negara pantai.
  21. 48. Yang menjadi kewajiban negara dalam menjaga kedaulatan pada laut teritorial
  22. 49. konvensi PBB perihal hukum laut yang ditandatangani pada tahun 1982 di Montego Bay, Jamaika
  23. 50. kapal asing yang berlaku di laut teritorial
  24. 52. Apa yang diizinkan dalam ZEE suatu negara menurut Konvensi Hukum Laut PBB
  25. 53. Istilah ”landas kontinen” pun menjadi istilah resmi sebagai terjemahan dari
  26. 55. tempat penandatangan peresmian UNCLOS
  27. 56. negara yang pertamakali mengakui unclos
  28. 57. Kumpulan air asin yang menutupi permukaan bumi, yang terdiri dari Bagian bagian laut,yang di masing-masing bagiannya ada hak danBkewajiban antara negara-negara
  29. 58. yang termasuk perairan darat
Down
  1. 1. Lintas mencakup berhenti dan buang jangkar sepanjang berkaitan dengan naviasi yang lazim atau perlu dilakukan karena
  2. 2. Berdasarkan teritorial laut yang sangat luas di indonesia
  3. 4. Prinsip yang dugunakan oleh psal 15 KHL 1982 dalam penetapn garis batas laut teritorial
  4. 5. garis yang fungsinya sama dengan garis pangkal
  5. 7. Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya di haruskan melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukan
  6. 9. lintas kapal asing yang berlaku di perairan continental shelf
  7. 11. UNCLOS adalah sebuah
  8. 12. Penggabungan teori mare liberium dan mare clausum diusulkan oleh
  9. 14. yang mengusulkan konsep "Kepulauan Besar" dalam Konvensi Hukum Laut PBB.
  10. 15. Yang mengemukakan teori mare clausum
  11. 17. di wilayah zona tambahan negara pantai memiliki hak mencegah pelanggaran
  12. 18. zona yang berbatasan dengan laut teritorial, sejauh 24 mil yang diukur dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur.
  13. 20. Deklarasi yang merupakan suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  14. 21. dampak ekonomi bagi negara pesisir yang memiliki ZEE yang luas
  15. 26. Negara yang tidak mengakui konvensi hukum laut internasional
  16. 27. Hak kapal dalam hukum laut internasional adalah hak yang dimiliki oleh kapal-kapal negara asing, termasuk kapal perang, untuk tidak dihentikan, diperiksa, atau ditahan oleh negara pantai selama melintasi perairan internasional atau laut teritorial negara pantai disebut hak
  17. 28. lahirnya U No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sebagai pengganti U No. 4/Prp/Tahun 1960 tentang
  18. 32. subjek hukum internasional
  19. 33. bahwa laut adalah milik bersama umat manusia oleh karena itu laut tidak dapat dimiliki oleh qqqqkakan teori mare liberium
  20. 34. Yang menjadi pentingnya penetapan batas laut teritorial dan landas kontinen
  21. 36. Yang di atur dalam konsep lintas damai dalam hukum laut internasional?
  22. 38. hak yang berarti bahwa bila negara pantai tidak melaksanakannya, maka tidak satupun negara lain yang dapat melakukan kegiatan diatas landas kontinen itu tanpa persetujuan negara pantai
  23. 39. bukan kedaulatan suatu negara masih diakui adanya kebebasan sehingga kapal asing masih bebas berlayar
  24. 40. syarat lintas damai
  25. 42. UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas
  26. 43. Laut yang terletak di dalam ZEE biasanya kaya akan
  27. 44. Lintas yang merupakan hak untuk semua kapal dan pesawat untuk melewati selat yang digunakan sebagai pelayaran internasional.
  28. 46. tempat konferensi hukum laut 2q
  29. 47. Pada tanggal 16 November 1994, UNCLOS 1982 mulai berlaku efektif sejak diratifikasi oleh
  30. 51. Apa yang terjadi jika klaim landas kontinen tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS
  31. 54. garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum nasional merupakan batas wilayah