tts

123456789101112131415161718192021222324
Across
  1. 6. Sifat Pancasila yang selalu relevan dengan perkembangan zaman.
  2. 8. adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota. Materi muatan perda Provinsi disebut
  3. 9. hukum atau aturan tertinggi, yang paling dasar, pokok dan bersifat mengikat secara menyeluruh serta paling unggul dari aturan lainnya disebut
  4. 11. kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur ketatanegaraan suatu negara disebut
  5. 13. 2 bentuk supreme law dalam suatu negara, yaitu: Staatsfundamentalnorm dan ....
  6. 14. hukum berbentuk tidak terulis dan
  7. 17. Kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita masyarakat
  8. 18. Sumber hukum yang bersumber dari kebiasaan masyarakat yang berlaku secara turun-temurun disebut
  9. 21. Kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat disebut
  10. 22. peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur disebut
  11. 23. sebutan Sikap saling membantu dan bekerja sama adalah
Down
  1. 1. Sumber hukum yang bersumber dari keputusan hakim dalam perkara peradilan disebut
  2. 2. Pancasila bersifat tidak kaku dan mampu beradaptasi.
  3. 3. Hak asasi yang dimiliki setiap manusia sejak lahir disebut
  4. 4. Lembaga yang berwenang membuat undang-undang
  5. 5. Sifat hukum yang harus adil dan benar
  6. 7. subjek hukum adalah badan hukum dan.
  7. 10. pancasila di bagi menjadi 3 dimensi realistis,idealis dan ...
  8. 12. nilai niali pancasila dibagi 2 objektif dan
  9. 15. sebutan singkat dasar hukum negara
  10. 16. Hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat disebut
  11. 19. Sumber hukum yang bersumber dari pendapat para ahli hukum disebut
  12. 20. perjannian yang dilakukan oleh 2 negara atau lebih untuk memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak disebut..
  13. 21. sebutan Orang yang ahli dalam bidang hukum Bertugas mengadili, menasehati, memutuskan, dan mengatur keadilan dalam proses pengadilan
  14. 24. istilah yang digunakan untuk menjelaskan norma dasar atau perintah yang membentuk dasar dari sebuah sistem hukum