Across
- 1. Kekuasaan untuk melakukan sesuatu
- 6. Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki hubungan titik-titik.
- 7. Sesuai atau harmonisasi antara pelaksanaan hak dan kewajiban adalah pengertian dari
- 8. Hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan adalah hukum yang bersifat
- 11. Penyalahgunaan kekuasaan merupakan faktor titik-titik penyebabnya terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sebagai berikut
- 14. Pusat-pusat atau lembaga kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah. Jawabannya
- 15. Pernyataan yang sah dalam kurung menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang atau pengasahan
- 16. Himpunan peraturan-peraturan dalam kurung pemerintah dan larangan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
- 18. Pancasila merupakan unsur ... dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- 19. Setiap orang pada dasarnya adalah
Down
- 2. Peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya adalah norma
- 3. Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan HAM ataupun hak negara yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terbentuk sejak era
- 4. Sinkronisasi dapat dilakukan secara.
- 5. Sinkronisasi dapat dilakukan secara.
- 9. Pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama, maka peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum merupakan pengertian dari lex spesialis derogat legi
- 10. Cita-cita negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berada di alinea
- 12. yang berlaku dalam suatu negara.
- 13. Norma agama bersifat
- 17. Yang termasuk ke dalam peraturan perundang-undangan jenis dan hierarki pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
