TTS BAB 2 (PPKN)

12345678910111213141516171819
Across
  1. 1. Kekuasaan untuk melakukan sesuatu
  2. 6. Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki hubungan titik-titik.
  3. 7. Sesuai atau harmonisasi antara pelaksanaan hak dan kewajiban adalah pengertian dari
  4. 8. Hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan adalah hukum yang bersifat
  5. 11. Penyalahgunaan kekuasaan merupakan faktor titik-titik penyebabnya terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sebagai berikut
  6. 14. Pusat-pusat atau lembaga kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah. Jawabannya
  7. 15. Pernyataan yang sah dalam kurung menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang atau pengasahan
  8. 16. Himpunan peraturan-peraturan dalam kurung pemerintah dan larangan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
  9. 18. Pancasila merupakan unsur ... dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  10. 19. Setiap orang pada dasarnya adalah
Down
  1. 2. Peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya adalah norma
  2. 3. Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan HAM ataupun hak negara yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terbentuk sejak era
  3. 4. Sinkronisasi dapat dilakukan secara.
  4. 5. Sinkronisasi dapat dilakukan secara.
  5. 9. Pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama, maka peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum merupakan pengertian dari lex spesialis derogat legi
  6. 10. Cita-cita negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berada di alinea
  7. 12. yang berlaku dalam suatu negara.
  8. 13. Norma agama bersifat
  9. 17. Yang termasuk ke dalam peraturan perundang-undangan jenis dan hierarki pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.