Across
- 1. Salah satu syarat menjadi seorang mujtahid.
- 5. al hakim dalam islam
- 7. jenis ijma yang memaparkan pendapat ulama secara jelas
- 11. dalil yang membutuhkan penjelasan dan penafsiran
- 12. sumber hukum islam yang utama
- 13. salah satu hukum syari
- 14. Hukum syar’i yang menetapkan suatu perbuatan boleh dilakukan.
- 17. segala hal yang dijadikan oleh syara sebagai alasan bagi ada atau tidaknya hukum
- 18. menguatkan salah satu dari dua dalil yang bertentangan
- 19. sesuatu berupa aturan aturan
- 20. Sumber hukum Islam yang berisi ucapan Nabi Muhammad.
- 23. ijtihad haram dilakukan jika hukum sudah
- 24. golongan yang menolak istishab
- 25. Hukum syar'i yang bersifat wajib tetapi dapat digantikan oleh orang lain
- 26. salah satu mazhab besar
- 27. ilmu yang bertujuan untuk mengetahui perbuatan mukallaf
- 28. metode penetapan hukum berdasarkan analogi
- 31. anak yang sudah bisa membedakan yang baik dan buruk
- 32. wajib yang sudah ditentukan perbuatannya
- 34. Hukum syar'i yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim
- 37. sumber hukum islam yang disepakati ulama
- 38. ayat alquran yang sudah jelas dan tidak perlu ditakwil
- 39. metode ijtihad berdasarkan kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat
- 40. Keputusan bersama para ulama tentang suatu hukum
Down
- 2. kewajiban yang ditentukan kadarnya
- 3. hukum ashal tidak meliputi hukum far'un
- 4. Hukum Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah
- 6. qiyas membandingkan hukum baru dengan hukum yang sudah
- 8. keringanan yang diberikan kepada seorang karena kesulitan
- 9. perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar'i
- 10. jenis ijma apabila mujtahid hanya diam
- 15. Ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip penetapan hukum syar’i
- 16. segala sesuatu yang dapat meniadakan hukum
- 21. hukum yang disepakati dan tidak mansukh
- 22. hukum yang menjelaskan tentang perintah larangan dan pilihan
- 29. sumber hukum islam muttafaq
- 30. secara bahasa istihsan adalah
- 33. qiyas yang apabila illahnya mewajibkan adanya hukum
- 35. ijtihad dilakukan oleh seorang
- 36. Hukum yang menempatkan sesuatu sebagai "dianjurkan"
