TTS FIQIH

12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637
Across
  1. 2. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah disebut
  2. 4. Pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing
  3. 5. Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah
  4. 7. Nikah menurut bahasa adalah al – jamu’ dan al dhamu yang artinya
  5. 10. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 235 cara meminang seorang janda yang masih dalam iddah talak bain atau iddah wafat adalah
  6. 13. Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga.
  7. 15. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)
  8. 18. Ada berapakah rukun nikah
  9. 19. Perkawinan Bab 1 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berisi tentang
  10. 21. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya
  11. 22. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya
  12. 23. Apabila pernikahan telah dilaksanakan dengan sempurna lengkap dengan rukun dan syaratnya tetapi kemudian salah seorang diantara mereka ada yang murtad, hal ini merupakan sebab-sebab terjadinya
  13. 24. wanita yang tidak boleh dinikahi adalah
  14. 27. Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut
  15. 29. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut
  16. 32. Bagi warga muslim di Indonesia, dalam urusan pernikahan selain diatur melalui UU NO 1Tahun 1974, juga diatur melalui
  17. 35. Hukum mengadakan pesta pernikahan (walimah)
  18. 36. Apabila suami mencerai istrinya yang belum dicampuri dan jumlah mahar itu sudah ditentukan besarnya pada waktu akad, maka suami wajib membayar
  19. 37. Pasangan pengantin yang akan menikah wajib menghadirkan seorang wali dari pihak
Down
  1. 1. Dasar hukum pernikahan
  2. 3. Masa iddah bagi wanita yang dicerai
  3. 6. Kriteria calon isteri yang ideal dalam perspektif ajaran islam salah satunya adalah ‘kufu’ yang artinya
  4. 8. Wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya
  5. 9. Menceraikan wanita yang sudah pernah dicampurinya, dan ia diceraikan ketika ia dalam keadaan haid
  6. 11. Menceraikan istri yang di jatuhkan suami karena menyetujui permintaan istrinya,dengan jalan istri membayar tebusan disebut
  7. 12. Hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan adalah
  8. 14. Masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang dicerai oleh suaminya dan sudah dicampuri disebut
  9. 16. Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakmakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat
  10. 17. Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut
  11. 20. Barang siapa yang sudah memiliki keinginan menikah namun belum memiliki kemampuan, maka hendaknya ia
  12. 21. Seorang paman dilarang menikahi keponakannya sendiri karena mereka
  13. 25. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri
  14. 26. Wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya
  15. 28. Apabila seseorang ditinjau dari segi jasmaniyah dan Rohaniyah sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak mereka, hukum menikah bagi orang tersebut adalah
  16. 30. Hadis nabi yang menyatakan “Perbuatan halal, tetapi dibenci oleh Allah” adalah
  17. 31. Permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya untuk menikah
  18. 33. Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian
  19. 34. Ikatan pernikahan bisa lepas jika ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak diucapkan oleh