Across
- 3. Wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya
- 8. Perkawinan Bab 1 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berisi tentang
- 12. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)
- 13. Apabila suami mencerai istrinya yang belum dicampuri dan jumlah mahar itu sudah ditentukan besarnya pada waktu akad, maka suami wajib membayar
- 15. Nikah menurut bahasa adalah al – jamu’ dan al dhamu yang artinya
- 16. Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut
- 17. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya
- 18. Seorang paman dilarang menikahi keponakannya sendiri karena mereka
- 19. Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah
- 22. Pasangan pengantin yang akan menikah wajib menghadirkan seorang wali dari pihak
- 23. Hukum mengadakan pesta pernikahan (walimah)
- 29. Menceraikan istri yang di jatuhkan suami karena menyetujui permintaan istrinya,dengan jalan istri membayar tebusan disebut
- 30. Dasar hukum pernikahan
- 32. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.sesungguhnya ... yang mukmin lebih baik daripada wanita yang musyrik walaupun ia memikat hatimu.
- 33. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya
- 34. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri
- 35. Permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya untuk menikah
- 36. Menceraikan wanita yang sudah pernah dicampurinya, dan ia diceraikan ketika ia dalam keadaan haid
- 37. Wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya
- 38. wanita yang tidak boleh dinikahi adalah
Down
- 1. Hadis nabi yang menyatakan “Perbuatan halal, tetapi dibenci oleh Allah” adalah
- 2. Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut
- 4. Barang siapa yang sudah memiliki keinginan menikah namun belum memiliki kemampuan, maka hendaknya ia
- 5. Apabila pernikahan telah dilaksanakan dengan sempurna lengkap dengan rukun dan syaratnya tetapi kemudian salah seorang diantara mereka ada yang murtad, hal ini merupakan sebab-sebab terjadinya
- 6. Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian
- 7. Bagi warga muslim di Indonesia, dalam urusan pernikahan selain diatur melalui UU NO 1Tahun 1974, juga diatur melalui
- 9. Hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan adalah
- 10. Kriteria calon isteri yang ideal dalam perspektif ajaran islam salah satunya adalah ‘kufu’ yang artinya
- 11. Masa iddah bagi wanita yang dicerai
- 14. Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga.
- 17. Apabila seseorang ditinjau dari segi jasmaniyah dan Rohaniyah sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak mereka, hukum menikah bagi orang tersebut adalah
- 20. Ada berapakah rukun nikah
- 21. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut
- 24. Pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing
- 25. Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakmakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat
- 26. Masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang dicerai oleh suaminya dan sudah dicampuri disebut
- 27. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah disebut
- 28. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 235 cara meminang seorang janda yang masih dalam iddah talak bain atau iddah wafat adalah
- 31. Ikatan pernikahan bisa lepas jika ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak diucapkan oleh
