Across
- 3. : [down] Kawasan perkotaan besar yang terdiri atas satu kota utama dan kawasan di sekitarnya yang terintegrasi secara fungsional
- 9. : [down] Tokoh pencetus teori lokasi optimum yang memikirkan biaya transportasi minimum
- 10. : [down] Wilayah yang memiliki keseragaman / kemiripan dalam karakteristik tertentu, baik fisik maupun sosial
- 11. : [down] Kawasan pusat kegiatan di pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan SDA tertentu
- 12. : [down] Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam
- 14. : [down] Tingkat kemudahan untuk mencapai suatu lokasi dari wilayah lainnya
- 17. : [across] Salah satu konsep teori lokasi yang menjelaskan bahwa nilai sewa lahan pertanian ditentukan oleh jaraknya terhadap pusat kota / pasar
- 18. : [down] Wilayah fungsional yang memiliki pusat kegiatan (node) dan daerah di sekitarnya yang saling terhubung
- 19. : [down] Bentuk pola geometris wilayah pelayanan optimum pada teori tempat sentral
- 20. : [across] Teori lokasi yang bertindak sebagai pusat yang menyediakan layanan kepada area sekitarnya
Down
- 1. : [down] Pencetus Teori Lokasi Klasik
- 2. : [across] Arah pengembangan wilayah yang menekankan masalah kota sebagai pusat dan intensitas kegiatan dan penggunaan lahan sangat tinggi
- 4. : [across] Pendekatan pengembangan wilayah yang lebih memperhatikan aspek tata ruang / penggunaan ruang dengan kondisi yang ada
- 5. : [across] Daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja non-agraris
- 6. : [across] Teori struktur keruangan kota yang dikemukakan oleh Homer Hoyt
- 7. : [down] Salah satu pilar utama pengembangan wilayah menurut Adisasmito, selain SDA dan SDM
- 8. : [across] Teori pengembangan wilayah kutub yang tidak dilakukan di seluruh ruang wilayah tetapi terbatas pada beberapa lokasi tertentu yang dianggap sebagai pusat kegiatan ekonomi
- 13. : [across] Kesatuan geografis serta segenap unsur terkait padanya batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional
- 15. : [across] Suatu wilayah yang teritorial di dasarkan pada penataran batas-bata dan peraturan perundang-undangan tertentu
- 16. : [across] Pola keruangan kota yang persebaran kegiatan kota terpisah-pisah pembagiannya berdasarkan keadaan sosial, ekonomi, budaya
