Tts hukum

1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435
Across
  1. 2. sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
  2. 6. memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dan segala perkara perdata dan sipil untuk semua golongan penduduk
  3. 8. ajaran hukum melalui peradilan
  4. 9. seperangkat hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya
  5. 12. hukum yang berlaku di negara lain
  6. 13. hukum menurut tempat berlakunya
  7. 14. bagian dari bab,artikel dalm undang undang
  8. 15. ketentuan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat
  9. 18. orang yang dapat memberikan keterangangan guna kepentinagn oenyidikan
  10. 20. konsultan hukum
  11. 21. sumber hukum dasar nasional
  12. 24. hukum yang mengatur suatu negara
  13. 25. hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum
  14. 26. pengadilan tingkat pertama
  15. 28. penyelewengan dan penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi
  16. 29. laporan medis untuk kepentingan peradilan di indonesia
  17. 30. nama lain pengadilan
  18. 32. sistem hukum yang berkembang di inggris
  19. 33. hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu
  20. 34. hukuman atas pelanggaran
  21. 35. menjadikan warga negara indonesia bagi penduduk asing sah secara hukum
Down
  1. 1. yang mengusulkan calon hakim agung kepada DPR
  2. 3. rumusan asas yang menjadi hukum
  3. 4. hukuman berupa pembayaran dalam jumlah uang
  4. 5. menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum
  5. 7. proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan
  6. 10. pemggolongan hukum menurut cara mempertahankannya
  7. 11. bersifat subjektif,individualitas dan tidak menyamaratakan
  8. 16. hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya atau badan swasta
  9. 17. aparat penegak hukum
  10. 19. aturan atau sistem
  11. 22. metode peradilan penyangkalan yang dilakukan oleh terdakwa
  12. 23. dasar sistem hukum di indonesia
  13. 27. menolak suatu pendapat
  14. 31. UU No 16 tahun 2004