TTS Jenis-Jenis Produk Bank Konvensional dan Syariah

12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637383940
Across
  1. 4. Akad pembiayaan syariah untuk kepemilikan aset dengan prinsip jual beli di mana bank mengambil margin keuntungan yang disepakati di awal.
  2. 5. Bentuk kredit yang diberikan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti liburan atau pendidikan.
  3. 9. Pinjaman yang diberikan bank konvensional dengan jaminan tertentu, misalnya sertifikat tanah.
  4. 10. Jasa pemindahan piutang (utang) dari satu pihak ke pihak lain di bank syariah.
  5. 11. Akad jual beli valuta asing yang sesuai dengan syariah.
  6. 12. Pembiayaan syariah untuk pembelian barang dengan penyerahan barang di kemudian hari, pembayaran lunas di muka.
  7. 14. Istilah bank syariah untuk pemberian modal usaha di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian ditanggung pemilik modal (bank), kecuali kelalaian.
  8. 18. Jasa bank untuk menyelesaikan transaksi non-tunai antar bank di satu wilayah.
  9. 20. Salah satu prinsip operasional syariah dalam penghimpunan dana yang berarti titipan murni.
  10. 21. Produk bank konvensional untuk pinjaman pembelian rumah.
  11. 22. Layanan jasa bank untuk menagih surat-surat berharga dari pihak ketiga, seperti wesel atau cek.
  12. 23. Layanan bank syariah untuk pembiayaan barang yang harus dibuat atau diproduksi terlebih dahulu sesuai spesifikasi.
  13. 24. Produk bank syariah untuk investasi dalam bentuk surat berharga negara yang sesuai syariah (obligasi syariah).
  14. 26. Nama lain untuk produk pinjaman/pembiayaan multiguna di bank konvensional tanpa jaminan spesifik.
  15. 28. Risiko yang ditanggung bank syariah karena pemilik dana (nasabah) menarik dananya karena bagi hasil yang rendah (Risiko Bank Syariah).
  16. 30. Simpanan di bank konvensional yang penarikannya bisa sewaktu-waktu menggunakan cek atau bilyet.
  17. 31. Layanan bank konvensional untuk memfasilitasi perdagangan ekspor-impor, berupa janji bank untuk membayar.
  18. 32. Simpanan berjangka di bank konvensional dengan bunga yang lebih tinggi, ditarik setelah jatuh tempo.
  19. 35. Jaminan yang diminta bank konvensional atas pinjaman yang diberikan.
  20. 36. Produk kartu bank konvensional yang memungkinkan nasabah berbelanja dengan limit pinjaman dari bank.
  21. 38. Jasa bank syariah yang bertindak sebagai penjamin atas kewajiban nasabah.
  22. 39. Produk simpanan di bank syariah yang penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro.
  23. 40. Produk kartu bank konvensional yang dananya diambil langsung dari saldo tabungan.
Down
  1. 1. Jasa bank syariah yang mewakili nasabah untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti transfer dana.
  2. 2. Produk bank konvensional untuk menyimpan uang dengan fasilitas kartu ATM dan buku tabungan.
  3. 3. Pembiayaan bank syariah untuk pembelian atau pengadaan kendaraan bermotor.
  4. 6. Pembiayaan syariah dengan prinsip sewa-menyewa, dapat berakhir dengan kepemilikan aset.
  5. 7. Jasa bank konvensional dalam pembayaran gaji karyawan perusahaan.
  6. 8. Akad pembiayaan syariah untuk kerja sama dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal bersama.
  7. 13. Pinjaman yang bersifat sosial di bank syariah tanpa imbalan, murni tolong-menolong.
  8. 15. Produk bank konvensional untuk pinjaman yang dananya ditujukan untuk pengembangan atau ekspansi bisnis.
  9. 16. Simpanan yang penarikannya diatur oleh bank konvensional, umumnya untuk tujuan tertentu (misalnya pensiun atau pendidikan).
  10. 17. Istilah umum untuk pembagian keuntungan antara bank syariah dan nasabah simpanan/investasi.
  11. 19. Jenis kredit bank konvensional untuk jangka waktu sangat panjang, misalnya 10-20 tahun.
  12. 25. Prinsip utama bank konvensional dalam pemberian pinjaman kepada nasabah.
  13. 27. Bentuk pembiayaan syariah setara KPR konvensional, biasanya menggunakan akad murabahah.
  14. 29. Surat yang menunjukkan kepemilikan simpanan berjangka (seperti deposito) yang dapat diperjualbelikan.
  15. 33. Jasa pengiriman uang antar bank melalui kliring atau RTGS.
  16. 34. Layanan bank untuk penukaran mata uang asing.
  17. 37. Layanan jasa bank syariah untuk penitipan atau pengamanan barang berharga dengan imbalan biaya penitipan (gadai syariah).