Across
- 4. Akad pembiayaan syariah untuk kepemilikan aset dengan prinsip jual beli di mana bank mengambil margin keuntungan yang disepakati di awal.
- 5. Bentuk kredit yang diberikan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti liburan atau pendidikan.
- 9. Pinjaman yang diberikan bank konvensional dengan jaminan tertentu, misalnya sertifikat tanah.
- 10. Jasa pemindahan piutang (utang) dari satu pihak ke pihak lain di bank syariah.
- 11. Akad jual beli valuta asing yang sesuai dengan syariah.
- 12. Pembiayaan syariah untuk pembelian barang dengan penyerahan barang di kemudian hari, pembayaran lunas di muka.
- 14. Istilah bank syariah untuk pemberian modal usaha di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian ditanggung pemilik modal (bank), kecuali kelalaian.
- 18. Jasa bank untuk menyelesaikan transaksi non-tunai antar bank di satu wilayah.
- 20. Salah satu prinsip operasional syariah dalam penghimpunan dana yang berarti titipan murni.
- 21. Produk bank konvensional untuk pinjaman pembelian rumah.
- 22. Layanan jasa bank untuk menagih surat-surat berharga dari pihak ketiga, seperti wesel atau cek.
- 23. Layanan bank syariah untuk pembiayaan barang yang harus dibuat atau diproduksi terlebih dahulu sesuai spesifikasi.
- 24. Produk bank syariah untuk investasi dalam bentuk surat berharga negara yang sesuai syariah (obligasi syariah).
- 26. Nama lain untuk produk pinjaman/pembiayaan multiguna di bank konvensional tanpa jaminan spesifik.
- 28. Risiko yang ditanggung bank syariah karena pemilik dana (nasabah) menarik dananya karena bagi hasil yang rendah (Risiko Bank Syariah).
- 30. Simpanan di bank konvensional yang penarikannya bisa sewaktu-waktu menggunakan cek atau bilyet.
- 31. Layanan bank konvensional untuk memfasilitasi perdagangan ekspor-impor, berupa janji bank untuk membayar.
- 32. Simpanan berjangka di bank konvensional dengan bunga yang lebih tinggi, ditarik setelah jatuh tempo.
- 35. Jaminan yang diminta bank konvensional atas pinjaman yang diberikan.
- 36. Produk kartu bank konvensional yang memungkinkan nasabah berbelanja dengan limit pinjaman dari bank.
- 38. Jasa bank syariah yang bertindak sebagai penjamin atas kewajiban nasabah.
- 39. Produk simpanan di bank syariah yang penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro.
- 40. Produk kartu bank konvensional yang dananya diambil langsung dari saldo tabungan.
Down
- 1. Jasa bank syariah yang mewakili nasabah untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti transfer dana.
- 2. Produk bank konvensional untuk menyimpan uang dengan fasilitas kartu ATM dan buku tabungan.
- 3. Pembiayaan bank syariah untuk pembelian atau pengadaan kendaraan bermotor.
- 6. Pembiayaan syariah dengan prinsip sewa-menyewa, dapat berakhir dengan kepemilikan aset.
- 7. Jasa bank konvensional dalam pembayaran gaji karyawan perusahaan.
- 8. Akad pembiayaan syariah untuk kerja sama dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal bersama.
- 13. Pinjaman yang bersifat sosial di bank syariah tanpa imbalan, murni tolong-menolong.
- 15. Produk bank konvensional untuk pinjaman yang dananya ditujukan untuk pengembangan atau ekspansi bisnis.
- 16. Simpanan yang penarikannya diatur oleh bank konvensional, umumnya untuk tujuan tertentu (misalnya pensiun atau pendidikan).
- 17. Istilah umum untuk pembagian keuntungan antara bank syariah dan nasabah simpanan/investasi.
- 19. Jenis kredit bank konvensional untuk jangka waktu sangat panjang, misalnya 10-20 tahun.
- 25. Prinsip utama bank konvensional dalam pemberian pinjaman kepada nasabah.
- 27. Bentuk pembiayaan syariah setara KPR konvensional, biasanya menggunakan akad murabahah.
- 29. Surat yang menunjukkan kepemilikan simpanan berjangka (seperti deposito) yang dapat diperjualbelikan.
- 33. Jasa pengiriman uang antar bank melalui kliring atau RTGS.
- 34. Layanan bank untuk penukaran mata uang asing.
- 37. Layanan jasa bank syariah untuk penitipan atau pengamanan barang berharga dengan imbalan biaya penitipan (gadai syariah).
