TTS PENDIDIKAN PANCASILA

123456789101112131415161718192021
Across
  1. 1. Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam bernegara dan berorganisasi
  2. 4. Salah satu unsur hukum yang berkaitan dengan hubungan antar individu dalam masyarakat
  3. 8. Bentuk pemerintahan yang dikehendaki Pancasila sebagai dasar negara
  4. 9. Subjek hukum ada 2 yaitu badan hukum dan
  5. 10. Proses pembuatan hukum di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga legislatif
  6. 11. Organisasi internasional yang mengatur masalah hukum antar negara
  7. 12. Prinsip dalam Pancasila yang menekankan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat
  8. 13. Pancasila mengajarkan bahwa hukum harus memberi keadilan yang merata tanpa melihat status sosial
  9. 16. Seseorang yang memberikan pendapat hukum dalam suatu perkara
  10. 17. Dasar negara Indonesia yang menjadi landasan hukum negara
  11. 18. Sistem hukum yang diterapkan di Indonesia yang berlandaskan pada hukum adat dan hukum positif
  12. 19. Salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia
  13. 20. Proses yang dilakukan untuk memastikan penerapan hukum dalam negara berjalan dengan adil
  14. 21. Peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat
Down
  1. 1. Hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat
  2. 2. Lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang
  3. 3. Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja melanggar hukum dan diancam dengan pidana
  4. 5. Masyarakat yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dalam berinteraksi secara hukum
  5. 6. Hak yang dijamin dalam Pancasila untuk setiap warga negara Indonesia
  6. 7. Jenis hukum yang dianut oleh Eropa kontinental
  7. 11. Prinsip Pancasila yang berkaitan dengan persatuan dan kesatuan bangsa
  8. 13. Lembaga yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan hukum di Indonesia
  9. 14. Hubungan hukum antar produsen serta produsen dengan konsumen merupakan bunyi hukum
  10. 15. Hukum yang mengatur tata cara dan aturan dalam melakukan peradilan
  11. 21. Orang yang berwenang untuk menyidangkan kasus hukum di pengadilan