Across
- 2. pasar saham termasuk jenis pasar
- 4. salah satu jenis anjak piutang yang pelayanannya dalam bentuk jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah adalah .... factoring
- 5. sebutan lain untuk anjak piutang adalah
- 8. sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi
- 9. anjak berarti
- 12. tanda penyertaan modal seseorang atau pihak badan usaha pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas
- 14. mengumpulkan dan mengelola uang sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa depan. termasuk bagian dari ... dana pensiun
- 15. contoh barang yang bisa digadaikan
- 17. pihak atau pelaku anjak piutang yang mengadakan transaksi dengan klien
- 19. pasar yang mengadakan penjualan dan pembelian saham
- 20. dana pensiun lembaga keuangan adalah kepanjangan dari
- 22. dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun asuransi kesehatan adalah ... dana pensiun
- 23. jenis usaha pemberi pinjaman dengan jaminan barang
Down
- 1. dana pensiun adalah salah satu bentuk investasi dalam jangka
- 3. penjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung
- 6. pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, disebut
- 7. secara umum, fungsi dana pensiun terbagi 3 hal. salah satu fungsinya yaitu bagi
- 8. pasar kredit jangka pendek juga disebut dengan
- 10. prinsip asuransi yang memberikan hak kepada tertanggung yang diakui secara hukum untuk mengasuransikan jiwa maupun aset
- 11. uang yang dipinjamkan dan dapat ditagih seseorang adalah
- 13. untuk memenuhi kebutuhan dananya, pegadaian memiliki sumber dana
- 16. singkatan dari Surat Berharga Pasar Uang
- 18. asuransi kesehatan
- 19. bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang timbul di masa depan
- 21. fasilitas pembiayaan dari bank berupa uang tunai yang dapat diajukan oleh nasabah tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan apapun
