TTS PKN

123456789101112131415161718192021222324252627282930
Across
  1. 3. tindakan atau hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan atau orang yang tidak menepati perjanjian
  2. 7. aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara
  3. 8. kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia
  4. 10. istilah yang digunakan untuk menyebut kepulauan Indonesia sebelum nama Indonesia populer digunakan
  5. 12. negara bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian
  6. 15. sikap yang hanya mendasarkan pada perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita hukum
  7. 18. perbuatan yang bertentangan dengan hukum
  8. 21. peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden
  9. 22. salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa
  10. 23. menutup diri
  11. 27. sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen
  12. 28. hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan
  13. 29. maklumat dari penguasa yang memuat satu keputusan penguasa
Down
  1. 1. hukum yang dikedepankan
  2. 2. kewenangan atau kekuasaan pada diri seseorang untuk berbuat sesuatu
  3. 4. semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum maupun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang
  4. 5. aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai perpaduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima
  5. 6. berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  6. 9. paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan beragama
  7. 11. paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama
  8. 13. sesuatu dengan asas perilaku yang disepakati secara umum
  9. 14. masalah yang dikedepankan (untuk ditanggapi)
  10. 16. ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
  11. 17. paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri
  12. 19. peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi mengikat setiap orang, dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
  13. 20. tata pemerintahan negara; pemerintahan yang berkuasa
  14. 24. perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
  15. 25. organisasi masyarakat kesatuan adat (di Bali), yang terdiri dari para pemakai saluran air dan tambak kolektif
  16. 26. penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan
  17. 30. pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu