TTS PKN

1234567891011121314151617181920212223
Across
  1. 2. Perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.
  2. 5. Perpindahan penduduk dari negara lain kenegara tertentu dengan tujuan menetap.
  3. 9. Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/memutus suatu perkara.
  4. 10. Pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.
  5. 11. Hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan.
  6. 12. Perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.
  7. 16. Suatu sistem pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri kepada parlemen.
  8. 17. Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri presiden, wakil presiden, dan para menteri.
  9. 18. Semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih hebat daripada suku bangsa yang lain.
  10. 19. Lembaga pelaksana perundang-undangan/pemerintah.
  11. 21. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain.
  12. 22. Konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian.
  13. 23. Sikap yang hanya mendasarkan pada perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita hukum.
Down
  1. 1. Kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu.
  2. 3. Masyarakat yang ke luar wilayahnya secara besar-besaran karena suatu sebab.
  3. 4. Sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya, semangat cinta tanah air.
  4. 6. Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  5. 7. Hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
  6. 8. Kelompok rakyat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
  7. 9. Ajaran atau pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
  8. 13. bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa.
  9. 14. Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.
  10. 15. Ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
  11. 17. Sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar.
  12. 20. Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja