Across
- 2. Perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.
- 5. Perpindahan penduduk dari negara lain kenegara tertentu dengan tujuan menetap.
- 9. Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/memutus suatu perkara.
- 10. Pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.
- 11. Hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan.
- 12. Perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.
- 16. Suatu sistem pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri kepada parlemen.
- 17. Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri presiden, wakil presiden, dan para menteri.
- 18. Semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih hebat daripada suku bangsa yang lain.
- 19. Lembaga pelaksana perundang-undangan/pemerintah.
- 21. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain.
- 22. Konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian.
- 23. Sikap yang hanya mendasarkan pada perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita hukum.
Down
- 1. Kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu.
- 3. Masyarakat yang ke luar wilayahnya secara besar-besaran karena suatu sebab.
- 4. Sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya, semangat cinta tanah air.
- 6. Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 7. Hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
- 8. Kelompok rakyat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
- 9. Ajaran atau pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
- 13. bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa.
- 14. Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.
- 15. Ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
- 17. Sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar.
- 20. Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
