TTS-PPKN-NAURIZKA

1234567891011121314151617181920212223242526272829
Across
  1. 3. Hak segala bangsa yang sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan adalah
  2. 4. Penyatuan berbagai kelompok budaya & sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional
  3. 7. Budaya politik dimana tingkat partisipasi politik masyarakat sangat tinggi
  4. 8. Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatinan dasar militer yaitu mahasiswa yang tersusun dalam organisasi
  5. 9. Faktor yang muncul dari dalam NKRI
  6. 13. Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara merupakan bunyi dari pasal 27 ayat
  7. 14. Sistem perubahan konstitusi bersifat pembaharuan
  8. 15. Negara yang tidak memiliki hukum dasar tertulis
  9. 17. Faktor yang muncul dari luar NKRI
  10. 19. Presiden sebagai lembaga yang menjalankan Undang-undang
  11. 21. Agama mayoritas di Indonesia
  12. 23. Lambang Bangsa Indonesia yang berisi motto bangsa
  13. 25. Kerja sama meliputi berbagai bidang, kecuali
  14. 28. Salah satu pelajaran di sekolah yang dapat menumpuk jiwa patriotik rasa cinta tanah air kesadaran tinggi
  15. 29. Kata nasional berasal dari Bahasa Inggris yaitu
Down
  1. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. 2. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional salah satunya adalah adanya kepribadian & pandangan hidup bangsa yang sama dengan
  3. 5. Pemahaman intergralistik yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari
  4. 6. Hukum Dasar Tidak Tertulis
  5. 10. Ancaman yang tidak memakan kekuatan bersenjata tetapi akan merugikan atau membahayakan negara jika dibiarkan yaitu ancaman
  6. 11. Hukum Dasar Tertulis
  7. 12. Kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia
  8. 16. Hal atau usaha yang bertujuan untuk mengunggah kemampuan adalah
  9. 18. Alat pertananan negara yang sangat penting dan strategis
  10. 20. Kewajiban bela negara diatur dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
  11. 21. Faktor dari pelanggar hak asasi manusia disebut sebagai ancaman dari
  12. 22. Sumber hukum tertinggi sebagai dokumen nasional
  13. 24. Sistem perubahan konstitusi bersifat sebagian
  14. 26. Bangsa Indonesia menyadari & menghormati perbedaan diatas
  15. 27. Landasan idiil adalah