Across
- 2. tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
- 5. iuran yang harus di setorkan ke negara dan sifatnya wajib.
- 8. pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarannya.
- 11. setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia pengertian dari.
- 13. singkatan dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak adalah.
- 14. sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya.
- 16. bea yang dikenakan terhadap barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabeanIndonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.
- 18. negara berhak memungut pajak karena Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya, oleh sebab itu rakyat harus membayar pajak untuk jaminan perlindungan. Pernyataan tersebut termasuk teori.
- 20. pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
- 22. salah satu contoh objek pajak bumi.
- 24. segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan adalah.
- 27. pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.
- 30. salah satu manfaat pajak yaitu.
- 31. pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
- 32. fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal.
- 33. pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan adalah.
- 38. orang pribadi atau badan maupun pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
- 39. iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
- 40. pajak yang di bebankan kepada rakyat tersebut berdasarkan kepentingan masing masing orang kepada negara adalah teori.
Down
- 1. surat yang digunakan oleh wajib pajak.
- 3. ebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi adalah fungsi.
- 4. asas pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri.
- 6. bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
- 7. sebagai sumber dana dalam pembiayaan negara adalah fungsi.
- 9. berapapun jumlah penghasilan seseorang atau Badan Usaha, akan dikenakan tarif pajak yang sama adalah pemungutan jenis pajak.
- 10. fungsi yang disebut sebagai alat pemerataan pendapatan.
- 12. pajak yang harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kpd orang lain.
- 15. pajak yang dikenakan saat pkp melakukan penjualan terhadap bkp/jkp adalah.
- 17. orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang kegiatannya menghasilkan barang.
- 19. pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan.
- 21. pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yaitu memperhatikan keadaan wajib pajak.
- 23. beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing masing orang adalah teori.
- 25. salah satu fungsi pajak yaitu distribusi yang disebut juga dengan fungsi.
- 26. jenis tarik pajak yang persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak adalah.
- 28. nama lain fungsi budgeter.
- 29. fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untukmencapai tujuan tertentu.
- 34. fungsi yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
- 35. sebagai masyarakat yang berbakti kepada negara, rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut merupakan teori.
- 36. stelsel yg baru dapat di ketahui setelah akhir suatu periode setelah penghasilan tersebut sesungguhnya dapat diketahui.
- 37. nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakanyang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
