Across
- 5. menegakkan keadilan bagi warga negaranya
- 6. kausa-finalis
- 9. penjelasan UUD Negara Republik Indoonesia tahun 1945 ditulis oleh
- 11. sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, bebas menentukan arah dan tanpa campur tangan negara lain
- 12. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- 14. kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa
- 15. pokok pikiran ketiga
- 16. bentuk negara
- 18. pokok pikiran keempat
- 19. dasar negara
- 20. cita-cita hukum
Down
- 1. pokok pikiran pertama
- 2. ketiga pernyaan kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa Indonesia
- 3. hukum dasar yang tidak tertulis/kebiasaan
- 4. pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia
- 7. sumber hukum tertinggi di Indonesia
- 8. negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain
- 10. aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan
- 13. penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
- 17. kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya
