Across
- 1. kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
- 4. proses memasukkan nilai-nilai kebudayaan terhadap individu, supaya individu menjadi bagian masyarakat.
- 7. sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah.
- 8. perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dapat mengarah pada perubahan struktur dan perilaku sosial.
- 9. penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.
- 10. orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
- 16. bentuk dari kekerasan antar geng sekolah dalam masyarakat urban di Indonesia.
- 17. bentuk gangguan kesehatan mental yang mempengaruhi perasaan dan perilaku dari seseorang.
- 18. gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas.
- 20. perpindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain.
Down
- 2. batasan berupa perintah atau larangan bagi individu maupun masyarakat dalam berperilaku.
- 3. tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
- 5. gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
- 6. kehidupan masyarakat berkelompok-kelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi mereka terpisah-pisah karena perbedaan sosial dan tidak tergabung dalam sebuah unit politik.
- 11. konsep yang dianut masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
- 12. penghayatan, pendalaman, penguasaan secara mendalam yang berlangsung melalui binaan, bimbingan dan sebagainya.
- 13. pertentangan yang pihak di dalamnya berupaya untuk saling menyingkirkan.
- 14. gaya hidup yang suka menghabiskan waktu dan terutama uang untuk berbelanja secara berlebihan.
- 15. tindakan secara tidak jujur atau tidak adil untuk memperoleh keuntungan, khususnya dalam suatu permainan atau ujian.
- 19. penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain.
