Across
- 1. Lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi yang merupakan bentuk pengingkaran hak ekonomi rakyat.
- 4. Iuran wajib warga negara kepada negara yang sering diingkari pembayarannya meski bersifat konstitusional.
- 6. Karakteristik sanksi yang harus diberikan kepada setiap pelanggar hukum agar tercipta kepastian hukum.
- 8. Seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
- 10. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan.
- 11. Faktor penyebab pelanggaran yang berasal dari dalam diri individu, seperti rendahnya kesadaran hukum.
- 13. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban bela negara serta pertahanan dan keamanan.
- 15. Tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh aturan hukum atau undang-undang.
- 16. Bentuk pengingkaran kewajiban berupa tindakan merusak fasilitas umum atau milik negara.
- 17. Sikap tidak menghargai perbedaan yang sering menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hak orang lain.
- 19. Aparat penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana.
Down
- 2. Lembaga mandiri di Indonesia yang bertugas meneliti dan memantau pelaksanaan hak asasi manusia.
- 3. Lembaga negara yang memiliki kewenangan utama melakukan penuntutan di pengadilan terhadap pelanggar hukum.
- 4. Hak dasar warga negara yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 untuk mengembangkan diri.
- 5. Kumpulan peraturan yang dibuat oleh negara bersifat memaksa untuk mengatur ketertiban masyarakat.
- 7. Faktor penyebab pelanggaran hak yang berasal dari lingkungan luar, seperti ketidaktegasan aparat.
- 9. Fenomena warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
- 12. Tindakan penegakan hukum yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi untuk mengatasi dampak yang timbul.
- 14. Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir peluang terjadinya kasus pelanggaran hak.
- 18. Sikap terlalu mementingkan diri sendiri yang memicu seseorang menuntut hak tanpa memperdulikan kewajiban.
