Across
- 3. Sejumlah dana atau aset yang digunakan untuk menjalankan usaha.
- 4. Dana yang dikumpulkan untuk menjamin kesejahteraan di masa tua.
- 6. Orang atau badan usaha yang menggunakan jasa layanan perbankan.
- 7. Fasilitas pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan perjanjian pengembalian.
- 10. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
- 14. Kegiatan menanam modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
- 15. Lembaga yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
- 17. Lembaga yang berfungsi menjamin keamanan simpanan nasabah di bank (Singkatan).
- 18. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- 19. Layanan pengiriman uang antar rekening atau antar bank.
Down
- 1. Imbalan jasa yang diberikan bank kepada penyimpan atau yang harus dibayar peminjam.
- 2. Lembaga keuangan berazaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota.
- 5. Lembaga negara yang mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan (Singkatan).
- 8. Barang yang sering dijadikan jaminan utama di kantor Pegadaian.
- 9. Perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan sewa guna usaha.
- 11. Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja.
- 12. Lembaga non-bank yang memberikan perlindungan atas risiko keuangan.
- 13. Bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau penyertaan modal.
- 16. Surat perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana.
- 20. Sarana elektronik untuk menarik uang tunai secara mandiri (Singkatan).
