Across
- 2. Kemampuan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 3. (jawaban dilanjutkan dengan kata lingkungan) Kemampuan lingkungan untuk mengatasi gangguan atau tekanan yang timbul baik dari alam maupun dari aktivitas manusia.
- 4. pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
- 7. Sikap keberpihakan kita untuk melibatkan diri dalam persoalan, keadaan atau kondisi yang terjadi di sekitar kita.
- 8. Suatu sistem dalam kehidupan yang merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna di dalamnya.
- 9. Buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri.
- 10. Suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
- 13. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
- 15. Kegiatan yang berdampak pada terjadinya kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
- 16. Dokumen yang berisikan analisis yang terkait dengan daya dukung lingkungan hidup.
- 18. Dibagi ke dalam bentuk yang terbarukan dan tidak terbarukan.
- 20. Suatu konsep pembangunan yang menjadi dasar utama dalam menyusun dokumen-dokumen yang berisikan analisis daya dukung lingkungan hidup.
Down
- 1. Keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya.
- 5. Ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat dalam masyarakat terkait dengan perekonomian, sosial, dan kebudayaan.
- 6. Dokumen yang berisikan analisis mengenai dampak dari setiap tahapan kegiatan terhadap lingkungan yang disusun oleh perusahaan dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.
- 11. Suatu cara untuk dapat mengikat keputusan dalam rangka menertibkan perilaku pihak-pihak yang mungkin mencelakakan suatu kondisi.
- 12. Aktor utama yang memulai bentuk kerusakan lingkungan di dunia.
- 14. Keadaan yang tidak berbuah-ubah.
- 17. Suatu asas yang diacu dalam UU 32 Tahun 2009, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
- 19. Kegiatan mengubah sesuatu hingga menjadi baik berat memiliki nilai-nilai yang tinggi dari semula.
