Across
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
- 4. Kesepakatan atau perjanjian internasional yang diadopsi menjadi peraturan hukum.
- 5. Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- 6. Bentuk perundungan di media sosial atau platform digital yang dilakukan secara berulang-ulang
- 7. Keadaan alamiah manusia terlahir sebagai makhluk merdeka yang berakal budi dan memiliki hak dasar.
- 8. Tindakan perampasan hak, pemaksaan, atau penganiayaan secara sewenang-wenang terhadap kelompok tertentu tanpa dasar hukum.
- 12. Proses pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum nasional suatu negara (contohnya konvensi ICERD melalui UU No. 29 Tahun 1999).
- 14. Prinsip yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi untuk mengatur ketertiban dan melindungi hak warga negara.
- 15. Kategori hak asasi manusia yang sifatnya absolut dan tidak dapat dikurangi/direnggut dalam keadaan apa pun disebut
- 16. Sikap tidak menghargai atau memaksakan keyakinan sendiri kepada pemeluk agama/kepercayaan lain.
- 17. Sifat hubungan antara hak dan kewajiban warga negara yang saling membalas atau berbalasan.
Down
- 1. Tindakan menyingkirkan atau mengucilkan individu/komunitas dari sistem sosial yang berlaku.
- 2. Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan syarat dan definisi warga negara serta penduduk Indonesia.
- 3. Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- 5. Penggolongan penduduk berdasarkan Pasal 163 Indische Staatsregeling zaman kolonial yang merujuk pada orang Indonesia asli.
- 8. Kategori hak asasi manusia yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh negara demi hukum dan ketertiban umum.
- 9. Pandangan atau prasangka kaku terhadap suatu kelompok berdasarkan etnis/ras yang sulit diubah.
- 10. Prinsip utama HAM dalam deklarasi UDHR yang menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan martabat yang sama tanpa dibeda-bedakan.
- 11. Tahap pertama dari alur pembelajaran ASIK untuk menyelidiki kasus pelanggaran hak.
- 13. Kemampuan untuk merasakan dan menempatkan diri pada posisi orang lain sebagai dasar menghargai hak dan kewajiban.
