Across
- 1. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang
- 4. kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.
- 6. Sistem tentang kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
- 8. Mampu menggunakan media digital dan teknologi untuk membangun jejaring secara daring.
- 10. Manajemen ASN lebih menekankan kepada titik titik profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.
Down
- 2. kemampuan user dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
- 3. Mengeksplorasi media digital untuk mencari informasi, data dan konten sesuai dengan kebutuhan
- 5. yang membedakan PPPK dan PNS
- 7. kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
- 9. suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum.