SMK3

123456789101112131415161718192021222324252627282930
Across
  1. 4. Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan
  2. 5. Pengawasan sebagaimana pada ayat 1 meliputi
  3. 7. kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan
  4. 11. sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian: penyakit, kematian pada manusia dan kerusakan pada lingkungan/alat
  5. 13. Kebijakan K.3 sebagaimana pada ayat 1 paling sedikit memuat
  6. 15. SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3
  7. 16. merupakan wadah atau tempat berkumpulnya orang dengan 3 sistematis, terpimpin, terkendali, terencana, rasional dalam memanfaatkan segala sumber daya
  8. 17. Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03,Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi
  9. 20. bagian dari sistem manajemen prsh.secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
  10. 22. kemampuan setiap orang, sistem, atau suatu perusahaan dalam menghasilkan produk barang atau jasa dengan cara memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien
  11. 23. Prasarana dan sarana sebagaimana pada ayat 2 paling sedikit terdiri dari
  12. 24. Suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada
  13. 25. aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar.
  14. 27. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
  15. 28. Rencana K3 paling sedikit memuat
  16. 29. disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu padakebijakan K3 yang telah ditetakan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1.
  17. 30. akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang
Down
  1. 1. SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 meliputi
  2. 2. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan
  3. 3. yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  4. 6. usaha untuk menemukan atau mengetahui risiko – risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
  5. 8. suatu proses pembentukan standar teknis yang selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan atau standar cara uji, standar definisi, standar spesifikasi sekaligus standar prosedur atau praktik dan lain sebagainya
  6. 9. orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
  7. 10. setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
  8. 12. pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
  9. 14. sekumpulan langkah yang dilakukan seseorang guna menyelesaikan pekerjaan secara aman dan lengkap
  10. 15. Kegiatan sebagaimana pada ayat 1 paling sedikit meliputi
  11. 18. nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3
  12. 19. perjanjian (keterikatan) untuk melakukan SMK3
  13. 21. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
  14. 26. kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari implementasi SMK3