Across
- 4. bentuk kerjasama bisnis di mana dua pihak atau lebih berinvestasi dalam proyek bersama dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan.
- 5. yang dilarang dalam Islam. Ini mencakup bunga atau keuntungan tambahan yang dikenakan pada pinjaman uang.
- 6. kesepakatan bersama para ulama tentang hukum suatu masalah fikih.
- 9. transaksi jual-beli. Ada berbagai jenis bai', termasuk bai' murabahah (penjualan dengan keuntungan yang ditentukan) dan bai' salam (penjualan di masa depan dengan pembayaran sekarang).
- 11. Mutlaqah bentuk kerjasama bisnis di mana pemilik modal memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan modal sesuai kebijakan yang dianggap paling sesuai.
- 12. tindakan memberikan aset atau tanah untuk kepentingan sosial atau umum dalam Islam.
- 13. kewajiban memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak, termasuk kaum miskin dan mustahik.
Down
- 1. bentuk kerjasama bisnis yang melibatkan beberapa pihak dengan kontribusi modal dan kerja sama dalam mengelola bisnis.
- 2. sewa atau kontrak sewa. Ini mencakup penyewaan barang atau jasa dengan pembayaran tertentu.
- 3. pemberian sukarela dari harta tanpa ekspektasi imbalan.
- 4. perjudian dan segala bentuk permainan untung-untungan yang dilarang dalam Islam.
- 7. jenis perjanjian bisnis yang melibatkan modal pemilik dan pekerja yang mengelolanya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
- 8. ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam kontrak yang dapat merugikan salah satu pihak. Prinsipnya, kontrak dengan gharar harus dihindari.
- 10. amal kebajikan atau sumbangan sukarela untuk membantu orang yang membutuhkan.
