Teka teki silang fikih muamalah

12345678910111213
Across
  1. 4. perjudian dan segala bentuk permainan untung-untungan yang dilarang dalam Islam.
  2. 5. pemberian sukarela dari harta tanpa ekspektasi imbalan.
  3. 8. Mutlaqah bentuk kerjasama bisnis di mana pemilik modal memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan modal sesuai kebijakan yang dianggap paling sesuai.
  4. 10. amal kebajikan atau sumbangan sukarela untuk membantu orang yang membutuhkan.
  5. 12. yang dilarang dalam Islam. Ini mencakup bunga atau keuntungan tambahan yang dikenakan pada pinjaman uang.
  6. 13. dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Down
  1. 1. kesepakatan bersama para ulama tentang hukum suatu masalah fikih.
  2. 2. bentuk kerjasama bisnis di mana dua pihak atau lebih berinvestasi dalam proyek bersama dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan.
  3. 3. transaksi jual-beli. Ada berbagai jenis bai', termasuk bai' murabahah (penjualan dengan keuntungan yang ditentukan) dan bai' salam (penjualan di masa depan dengan pembayaran sekarang).
  4. 6. sewa atau kontrak sewa. Ini mencakup penyewaan barang atau jasa dengan pembayaran tertentu.
  5. 7. ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam kontrak yang dapat merugikan salah satu pihak. Prinsipnya, kontrak dengan gharar harus dihindari.
  6. 9. kewajiban memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak, termasuk kaum miskin dan mustahik.
  7. 11. tindakan memberikan aset atau tanah untuk kepentingan sosial atau umum dalam Islam.