Across
- 5. seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- 6. kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang adalah kekuasaan
- 9. penurunan jabatan Suharto dijakarta dinamai dengan peristiwa
- 10. hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif) merupakan hak
- 13. adanya seoeang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap)
- 14. pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia merupakan pelanggaran HAM yang bersifat
- 17. Orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
- 19. kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan
- 21. Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh
- 22. kata kratos/cratein berarti
- 23. Gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan
- 24. penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien
- 25. Komisi yang bertugas menanggani kasus HAM khusunya pada anak
- 28. pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah
- 31. Seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan
- 32. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugrah dari Tuhan, mencakup hak hidup ,hak kemerdekaan /kebebasan dan hak memiliki sesuatu merupakan pengertian dari
- 33. kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang adalah kekuasaan
- 35. konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
- 38. asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang merupakan asas kewarganegaraan
- 39. Kekuatan utama sistem keamanan
Down
- 1. hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- 2. kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya
- 3. seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa) merupakan pengertian dari stelsel
- 4. kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan
- 5. adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
- 7. kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- 8. pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi merupakan pelanggaran HAM yang bersifat
- 11. suatu perbuatan yang dilakukan dengan disengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga
- 12. Demokrasi berasal dari bahasa
- 15. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip
- 16. konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia tidak bisa dimiliki oleh masing-masing negara
- 18. suatu sistem pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pengertian demokrasi menurut
- 20. Kekuatan pendukung
- 26. asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang merupakan asas kewarganegaraan ganda
- 27. sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat
- 29. kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
- 30. faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM
- 34. setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok etnis, kelompok agama
- 36. dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut faktor
- 37. Kekuasaan utama sistem pertahanan
