Across
- 3. merupakan sumber hukum utama
- 6. yaitu apa yang dikenal bertentangan dengan syara
- 9. segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat
- 10. SUNNI berpendapat bahwa qiyas adalah salah satu sumber hukum islam
- 14. illah nya mewajibkan adanya hukum dan sama antara hukum yang ada pada al-ashlu maupun hukum yang ada pada far'u
- 18. mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu
- 19. masalah yang lahirnya mubah tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang
- 20. ayat ayat yang pengertian nya masih dapat ditafsirkan
- 21. menyamakan mengukurkan sesuatu dengan yang lain
- 22. perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik didalam Al-Quran maupun as-sunnah
- 23. menurut Ibnu Subkhi pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar'i
- 24. sebagian Mujtahid memaparkan pendapat-pendapat nya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum peristiwa melalui perkara atau perbuatan
- 27. seorang Mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk beristimbath dengan Al-Qur'an dan hadits
- 28. yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syariat
- 30. syariat yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita
Down
- 1. seperti menjamak dan mengqashar shalat ketika dalam perjalanan
- 2. kesamaan illat dengan peristiwa yang akan disamainya
- 4. peringkat ijma sharih
- 5. yaitu orang yang hafal dan paham terhadap kaidah-kaidah imam Mazhab
- 7. hukumnya dapat diketahui secara 'aqli
- 8. apabila illah nya mewajibkan adanya hukum
- 11. artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu
- 12. sebagia sumber hukum Islam kedua
- 13. adanya hukum al-far'u lebih lemah bila dirujuk dengan hukum al-ashlu
- 15. kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik didalam Al-Quran maupun Sunnah
- 16. Penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan
- 17. menurut bahasa berarti menganggap baik
- 25. menurut istilah ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu hukum fiqih
- 26. berkata sesungguhnya apa yang dapat mendorong terjerumus kepada perkara yang dilarang adakalanya secara pasti menjerumuskan dan tidak pasti menjerumuskan
- 29. memaparkan pendapat banyak ulama secara jelas dan terbuka
